Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Yakin Romi Bebas Pekan Depan

CAHYA MULYANA
24/4/2020 07:20
Kuasa Hukum Yakin Romi Bebas Pekan Depan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy. Masa hukuman penjaranya berkurang separuh, dari dua menjadi setahun, sedangkan dendanya tetap Rp100 juta.

“Hari ini kami menerima copy pemberitahuan putusan perkara Pak M Romahurmuziy dari PT Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 3 bulan penjara),” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum pria yang akrab disapa Romi itu, kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan salinan putusan yang diterimanya pada Rabu (22/4) dengan kop surat PT DKI Jakarta. Dengan putusan tersebut, Maqdir meyakini Romi sudah bisa bebas pekan depan. “Dasar perhitungannya, penahanan dilakukan 15 Maret 2019. Dia sempat dibantarkan karena sakit selama 45 hari. Kalau hitungan saya tidak salah, tanggal 28 masa hukuman satu tahun selesai,” ungkapnya.

Pihak Romi, menurut Maqdir, menyambut gembira putusan tersebut meskipun tidak memenuhi seluruh keinginan pihaknya, yakni Romi langsung dibebaskan.

“Karena menurut hemat kami, apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum. Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, 27 Januari lalu, hakim menilai Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Selain dari Haris, Romi juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta. Romi pun terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya