Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
TERDAKWA kasus dugaan suap jual-beli jabatan, Romahurmuziy (Romy) mengaku menerima Rp250 juta Haris Hasanuddin. Uang itu terkait dari pencalonan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Itu Rp250 juta tanpa menghitung detail. Artinya hanya bundel saja, ada 25 bundel. Apakah itu semuanya Rp10 juta saya tidak menghitung, saya biarkan tetap di dalam tas," kata Romy saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu, (18/12).
Uang itu diserahkan Haris di kediaman Romi di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur. Haris sempat menyebut uang itu sebagai 'keikhlasan'. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat menolak uang tersebut. Namun pada akhirnya menerima uang itu karena Haris didukung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim.
"Kata saudara Haris, 'kalau jenangan enggak mau, apa yang saya bilang ke Pak Asep?' Sebagai pimpinan partai politik, harus membesarkan partai politik, di belakang Haris ada nama Khofifah, ada kiai Asep. Dua-duanya tokoh sentral dan saya sangat diperlukan partai politik," beber Romy.
Selang beberapa waktu, Romy mengaku telah mengembalikan uang kepada Haris melalui Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi. Uang diberikan saat perayaan ulang tahun PPP di Ancol, Jakarta Utara.
"Tas yang sama, bundel yang sama, saya berikan kepada dia (Norman), untuk satu pesan, segera kembalikan ke Haris dan pastikan tidak menyinggung perasaan dia," sebut Romy.
Dalam kasus ini, Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Dia juga disebut menerima Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jatim, Muafaq Wirahadi. Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasywah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-8)
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved