Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy alias Romy.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan mempelajari fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah berikutnya. “JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Romy dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, kemarin.
Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ali menuturkan, salah satu hal yang akan dikaji ialah tidak dikabulkannya tuntutan KPK agar hak politik Romy dicabut.
Ali mengatakan KPK mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima ataupun menyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara Romy ini.
Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar menyebut KPK wajib mengajukan banding karena vonis terhadap Romy terlalu ringan. “Kalau melihat dari perspektif kejaksaan sebagai penuntut, hukuman separuh dari tuntutan itu diwajibkan banding,” ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga menilai vonis itu terlalu ringan dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan. “Harusnya yang bersangkutan dihukum maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa KPK.”
Majelis hakim dalam putusan itu menilai Romy terbukti menerima Rp255 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70 juta.
Romy dan Lukman disebut terbukti mengintervensi panitia sehingga Haris lolos dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Keduanya menyadari tentang perbuatan rasuah, tetapi tetap dilakukan. “Serta saling membagi peran satu dengan lainnya,” kata anggota majelis hakim, Rianto Adam Pontoh.
Baik Romy maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. (Zuq/X-10)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa (EA) siap menghadiri panggilan Bareskrim Polri pekan depan terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Muhammad Romahurmuziy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved