Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 2 Tahun Romy

Abdillah M Marzuqi
21/1/2020 07:50
KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 2 Tahun Romy
M Romahurmuziy(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M ­Romahurmuziy alias Romy.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan mempelajari fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah berikutnya. “JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Romy dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, kemarin.

Hukuman itu lebih rendah daripada tuntut­an jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ali menuturkan, salah satu hal yang akan dikaji ialah tidak dikabulkannya tuntutan KPK agar hak politik Romy dicabut.

Ali mengatakan KPK mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima ataupun menyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara Romy ini.

Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar menyebut KPK wajib mengajukan ­banding karena vonis terhadap Romy terlalu ringan. “Kalau melihat dari perspektif kejaksaan sebagai penuntut, hukuman separuh dari tuntutan itu diwajibkan banding,” ujarnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga menilai vonis itu terlalu ringan dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan. “Harusnya yang bersangkutan dihukum maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa KPK.”

Majelis hakim dalam putusan itu menilai Romy terbukti menerima Rp255 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70 juta.

Romy dan Lukman disebut terbukti mengintervensi panitia sehingga Haris lolos dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Keduanya menyadari tentang perbuatan rasuah, tetapi tetap dilakukan. “Serta saling membagi peran satu dengan lainnya,” kata anggota majelis hakim, Rianto Adam Pontoh.

Baik Romy maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. (Zuq/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya