Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Putusan MK jadi Alasan Hakim Tak Cabut Hak Politik Romy

Abdillah Muhammad Marzuq
20/1/2020 21:50
Putusan MK jadi Alasan Hakim Tak Cabut Hak Politik Romy
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama Muhammad Romahurmuziy(MI/ Pius Erlangga)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) atas kasus korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Romy juga dijatuhi hukuman 2 tahun pidana dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski demikian majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Romy. Hakim berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 56/PUU-XVII/2019.

"Bahwa terhadap tuntutan penuntut umum diatas maka majelis hakim berkesimpulan bahwa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh MK," ujar hakim Fahzal Hendri saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (20/1).

"Sehingga tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam perkara ini," tambah Fahzal.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa pencabutan hak politik tetap berlaku pada Romy. Menurutnya, hakim memang tidak mengabulkan tuntutan jaksa, tapi hakim menyetujui keputusan MK.

"Sehingga bukan berarti itu tidak dikabulkan masalah 5 tahunnya tapi dengan sendirinya, dengan putusan MK itu berarti yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan lagi pada waktu lima tahun ke depan setelah menjalani pidananya," terang Wawan seusai sidang.

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar menilai putusan tersebut rasional.

"Pertimbangan hakim cukup rasional, karena menurut putusan MK begitu Romi selesai menjalankan hukuman dalam waktu lima tahun tidak punya hak untuk menjadi pejabat publik," terang Ficar.

 

Baca juga: Vonis Romy tak Sebanding dengan Kejahatannya

 

Amar putusan MK bernomor 56/PUU-XVII/2019 menyebut calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak

pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai

mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya