Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), M Romahurmuziy alias Romi, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis, hari ini, Senin (20/1). Romy berharap bebas dari tuntutan hukuman.
"Kami harapkan beliau (Romy) diputus bebas dari segala dakwaan," kata penasehat hukum Romy, Maqdir Ismail, Senin (20/1).
Maqdir meyakini majelis hakim yang mengadili perkara Romy setuju dengan argumen pihak Romy. Tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak terbukti.
"MRM (Romy) tidak bersalah seperti yang dinyatakan dalam dakwaan dan surat tuntutan," ujar Maqdir.
Baca juga: Publik Tunggu Ketegasan KPK
Pembacaan vonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
Sidang dengan perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Romy dihukum empat tahun penjara plus denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Romy dinilai terbukti menerima suap Rp416,4 juta.
Uang itu berasal dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin sejumlah Rp325 juta. Kemudian fulus sebanyak Rp91,4 juta berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muafaq Wirahadi.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag tersebut. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa mencabut hak dipilih Romy dalam jabatan politik selama lima tahun. Romy juga terancam membayar uang pengganti Rp46,4 juta.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi maka akan diganti pidana selama satu tahun," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan, 6 Januari 2020.
Romy dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Romy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.
Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Romy mengaku peristiwa ini menjadi pelajaran hidup bagi dirinya. Mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu juga meminta dibebaskan dari segala tuduhan. Dia memelas pada Hakim agar kehormatan dirinya dikembalikan.
"Saya memohon Yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala tuduhan, memulihkan seluruh martabat dan kehormatan saya, serta mengembalikan saya kepada anak dan istri saya," ujar Romy, 13 Januari 2020. (OL-1)
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional ke-8 berbasis komputer (CBT) secara daring pada Selasa, (17/06).
Kemenag meminta jemaah haji yang mengalami sakit saat tiba di Tanah Air untuk segera memeriksakan diri ke dokter.
Sepuluh pelatihan itu terbuka bagi siapa saja, tidak hanya untuk ASN Kemenag juga untuk guru sekolah, santri, mahasiswa, dan juga masyarakat umum.
Setiap zaman memiliki medianya, dan setiap generasi membutuhkan agennya.
SETELAH menyelesaikan puncak prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), seluruh jemaah haji kini bersiap memasuki fase akhir ibadah haji dan proses kepulangan.
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved