Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pansel Diminta Loloskan Haris Jadi Kakanwil Kemenag Jatim

DHikaKusuma Winata
31/10/2019 09:10
Pansel Diminta Loloskan Haris Jadi Kakanwil Kemenag Jatim
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri)(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MANTAN Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut memesan khusus nama Haris Hasanuddin agar lolos dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam keterangan mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi yang bersaksi pada sidang terdakwa mantan Ketum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam perkara itu, Romahurmuziy didakwa menerima uang Rp325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Perbuatan Rommy itu disebut dilakukan bersama-sama dengan Lukman sebagai menag.

Ahmadi yang saat itu bertugas sebagai Ketua Panitia Pelaksana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag menuturkan dirinya sempat dipanggil Lukman Hakim untuk meloloskan nama Haris dalam daftar tiga besar calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Padahal, Ahmadi mengaku sudah menjelaskan posisi Haris yang sebelumnya tidak lolos seleksi berkas administrasi lantaran pernah menerima sanksi kepegawaian.

"Intinya bahwa Haris masuk tiga besar. Tidak ada penjelasan lebih jauh (dari Lukman), tetapi yang jelas harus masuk," kata Ahmadi saat bersaksi.

Dalam proses seleksi yang dilakukan pada 2018 itu, Ahmadi mengatakan pihaknya menerima 86 berkas administrasi, termasuk milik Haris. Setelah diperiksa, hanya sekitar 22 orang yang lolos seleksi berkas minus nama Haris karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Menurut Ahmadi, Haris akhirnya tetap diloloskan karena Menteri memintanya untuk memasukkan nama Haris.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendi mengaku heran seorang pejabat yang pernah terkena sanksi disiplin bisa lolos seleksi dan akhirnya menjabat posisi itu. "Ada apa ini? Kenapa Saudara masih mengusulkan juga Haris? Dia kan pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang," tanya hakim Fahzal.

Ahmadi mengaku bertanggung jawab kepada Sekjen Nur Kholis selaku ketua pansel. "Terakhir keputusan ada di pansel," ucapnya.

Saat menanggapi pernyataan itu, hakim Fahzal tidak puas terhadap keterangan Ahmadi. Ia meminta Ahmadi tegas jika memang ada intervensi pihak lain. "Itu lempar batu sembunyi tangan namanya. Ini menyangkut nasib orang, kalau memang ada keterlibatan ngomong saja," ucapnya. (Dhk/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya