Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sidang Putusan Sela Kasus Romi Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
09/10/2019 10:08
Sidang Putusan Sela Kasus Romi Digelar Hari Ini
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy(MI/BARY FATHAHILAH)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Romahurmuziy (Romi). Majelis hakim akan menentukan melanjutkan atau tidak perkara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Sidang agenda putusan sela rencananya pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, Rabu (9/10).

Maqdir berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan eksepsi atau nota keberatan Romi. Eksepsi telah dibacakan pada 23 September lalu.

Salah satu poin dalam eksepsi, Romi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengerdilkan PPP. Sehingga suara PPP pada Pemilu 2019 anjlok.

Romi menilai penangkapannya sama dengan peristiwa pada Pemilu 2014. Saat itu, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Uji Materi UU KPK Sesuai Hukum

"Kepada penyelidik yang memimpin operasi KPK, sudah saya katakan, kalau suara PPP nanti terjerembab pada Pileg 2019, Andalah yang paling bertanggung jawab atas berkurangnya dukungan politik legislasi yang dibutuhkan umat secara nasional," kata Romi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim menolak semua eksepsi Romi. Surat dakwaan Romi dinilai sudah memenuhi syarat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami meminta hakim menolak eksepsi dari terdakwa, dan menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat memberikan tanggapan atas eksepsi atau replik, 30 September lalu.

Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.

Suap diterima Romi secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya