Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haris juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta karena telah terbukti bersalah melakukan suap untuk memperoleh sebagai pejabat tinggi di Kemenag tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Hasanuddin berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah 200 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Riniati Karnasih di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Haris terbukti memberikan uang dengan total Rp325 juta kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim sebagai kompensasi atas bantuan dalam pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Pada 6 Januari 2019, bertempat di kediaman Romi, Haris menyerahkan langsung uang sebanyak Rp5 juta. Kemudian pada 6 Februari, Haris kembali menyerahkan uang kepada Romi dengan total Rp250 juta.
Baca juga : Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 tahun Penjara
"Di rumah Romi terdakwa kembali memberi uang Rp250 juta kepada Romi agar membantu dalam pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim," ungkap Jaksa Wawan Yunarwanto.
Sedangkan, kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan kader PPP, Haris memberikan uang dengan total Rp70 juta guna meloloskan dirinya agar dapat menduduki jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena sejatinya Haris pernah mendapat hukuman disiplin pada tahun 2015-2016, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi dalam pendaftaran jabatan tinggi Kemenag periode 2018-2019 tersebut.
"Tanggal 1 Maret bertempat di Hotel Mercure Surabaya terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin dan memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim melalui Heri Purwanto (ajudan Menag Lukman Hakim) sebagai bagian dari komitmen," terang Jaksa Wawan Yunarwanto.
Berdasarkan pertimbangannya, jaksa menilai hal yang meringankan terdakwa Haris ialah secara terus terang mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal yang memberatkan Haris ialah karena dinilai telah mencoreng citra Kemenag yang seharusnya lebih tinggi dan menjunjung akhlak dan moralitas.
Sebelumnya, Haris juga dinilai tidak memenuhi kualifikasi untuk Justice Collaborator. Ia dinilai merupakan pelaku utama perkara yang menjeratnya.
Haris Hasanuddin didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1. (OL-7)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved