Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haris juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta karena telah terbukti bersalah melakukan suap untuk memperoleh sebagai pejabat tinggi di Kemenag tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Hasanuddin berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah 200 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Riniati Karnasih di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Haris terbukti memberikan uang dengan total Rp325 juta kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim sebagai kompensasi atas bantuan dalam pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Pada 6 Januari 2019, bertempat di kediaman Romi, Haris menyerahkan langsung uang sebanyak Rp5 juta. Kemudian pada 6 Februari, Haris kembali menyerahkan uang kepada Romi dengan total Rp250 juta.
Baca juga : Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 tahun Penjara
"Di rumah Romi terdakwa kembali memberi uang Rp250 juta kepada Romi agar membantu dalam pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim," ungkap Jaksa Wawan Yunarwanto.
Sedangkan, kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan kader PPP, Haris memberikan uang dengan total Rp70 juta guna meloloskan dirinya agar dapat menduduki jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena sejatinya Haris pernah mendapat hukuman disiplin pada tahun 2015-2016, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi dalam pendaftaran jabatan tinggi Kemenag periode 2018-2019 tersebut.
"Tanggal 1 Maret bertempat di Hotel Mercure Surabaya terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin dan memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim melalui Heri Purwanto (ajudan Menag Lukman Hakim) sebagai bagian dari komitmen," terang Jaksa Wawan Yunarwanto.
Berdasarkan pertimbangannya, jaksa menilai hal yang meringankan terdakwa Haris ialah secara terus terang mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal yang memberatkan Haris ialah karena dinilai telah mencoreng citra Kemenag yang seharusnya lebih tinggi dan menjunjung akhlak dan moralitas.
Sebelumnya, Haris juga dinilai tidak memenuhi kualifikasi untuk Justice Collaborator. Ia dinilai merupakan pelaku utama perkara yang menjeratnya.
Haris Hasanuddin didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1. (OL-7)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Kemenag prediksi awal Ramadan 1447 H jatuh 19 Februari 2026 berdasarkan hisab dan rukyat, menghormati penetapan Muhammadiyah 18 Februari.
Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 dengan pemantauan hilal di 96 titik rukyatul hilal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seluruh aktivitas dakwah Ramadan berada dalam koridor pembinaan dan pemantauan agar sejalan dengan nilai keislaman yang damai dan inklusif.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SIMULASI Al-Qur’an bahasa isyarat Indonesia menarik perhatian pengunjung Paviliun Indonesia pada ajang Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved