Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haris juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta karena telah terbukti bersalah melakukan suap untuk memperoleh sebagai pejabat tinggi di Kemenag tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Hasanuddin berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah 200 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Riniati Karnasih di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Haris terbukti memberikan uang dengan total Rp325 juta kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim sebagai kompensasi atas bantuan dalam pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Pada 6 Januari 2019, bertempat di kediaman Romi, Haris menyerahkan langsung uang sebanyak Rp5 juta. Kemudian pada 6 Februari, Haris kembali menyerahkan uang kepada Romi dengan total Rp250 juta.
Baca juga : Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 tahun Penjara
"Di rumah Romi terdakwa kembali memberi uang Rp250 juta kepada Romi agar membantu dalam pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim," ungkap Jaksa Wawan Yunarwanto.
Sedangkan, kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan kader PPP, Haris memberikan uang dengan total Rp70 juta guna meloloskan dirinya agar dapat menduduki jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena sejatinya Haris pernah mendapat hukuman disiplin pada tahun 2015-2016, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi dalam pendaftaran jabatan tinggi Kemenag periode 2018-2019 tersebut.
"Tanggal 1 Maret bertempat di Hotel Mercure Surabaya terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin dan memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim melalui Heri Purwanto (ajudan Menag Lukman Hakim) sebagai bagian dari komitmen," terang Jaksa Wawan Yunarwanto.
Berdasarkan pertimbangannya, jaksa menilai hal yang meringankan terdakwa Haris ialah secara terus terang mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal yang memberatkan Haris ialah karena dinilai telah mencoreng citra Kemenag yang seharusnya lebih tinggi dan menjunjung akhlak dan moralitas.
Sebelumnya, Haris juga dinilai tidak memenuhi kualifikasi untuk Justice Collaborator. Ia dinilai merupakan pelaku utama perkara yang menjeratnya.
Haris Hasanuddin didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved