Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Hari ini, Ratna Sarumpaet menjalani sidang ketiga dalam kasus hoaks.
Menurut JPU, terlalu prematur untuk menyimpulkan bahwa keonaran tidak terjadi. Dalam surat dakwaan sudah jelas terjadi adanya keonaran dalam kasus ini.
Didampingi sang anak Atiqah Hasiholan, Ratna tampak santai menjalani sidang kali ini.
Sidang lanjutan kali ini beragendakan tanggapan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk dapat menyusun materi guna menanggapi eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Ratna Sarumpaet. Namun permohonan ditolak hakim ketua, atas permintaan pengunduran waktu sidang ketiga tersebut.
Tidak tepat dakwaan JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ratna Sarumpaet memilih pasrah dengan keputusan hakim yang tidak mengabulkan keinginannya.
Atiqah menjelaskan, atas perbuatannya Ratna Sarumpaet telah meminta maaf kepada masyarakat.
Mejelis hakim menyebut, bahwa kondisi Ratna Sarumpaet sehat sehingga dia dinilai bisa mengikuti tahapan persidangan.
Didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan,Ratna siap menjalani sidang kedua
Sidang perdana Ratna tidak dihadiri satu pun pimpinan BPN Prabowo-Sandiaga. Ratna hanya ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan, sejumlah kerabat, dan kuasa hukum.
TKN menilai stigma Ratna sebagai pendukung Prabowo tidak akan lepas
Ratna harus menghadapi persidangan tanpa dukungan dari perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan terkait menghadiri sidang perdana terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Akibat rangkaian cerita bohong Ratna yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, tambah jaksa, menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Jaksa menuntut Ratna dijerat hukum tindak pidana tentang menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Sebaiknya Ratna Sarumpaet membongkar skenario kebohongan yang dilakukannya. Pasalnya, diduga kuat mereka hendak memaikan isu kebohongan untuk kepentingan tertentu.
Ratna mengatakan terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved