Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEDIKITNYA puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Anak Bangsa (Gerbang) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Mereka menyuarakan dukungan dan meminta terdakwa Ratna Sarumpaet membuka aktor intelektual dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya tersebut.
Koordinator unjuk rasa, Latu meminta terdakwa Ratna Sarumpaet membuka di depan majelis hakim aktor intelektual dibalik perbuatan hoax yang dilakukannya
"Kami datang untuk meminta kepada ibu Ratna membuka di depan Majelis Hakim aktor intelektual dibalikkan perbuatan hoaks," kata Lalu, dalam aksi yang berlasung bersamaan dengan jalanya sidang Ratna Sarumpaet.
Lalu menyampaikan, sebaiknya Ratna Sarumpaet membongkar skenario kebohongan yang dilakukannya. Pasalnya, diduga kuat mereka hendak memaikan isu kebohongan untuk kepentingan tertentu.
"Giliran ditahan ibu Ratna ditinggalin. Jangan mau dijadikan tumbal, yang sengsara siapa jadinya, kerasa kan kalau ditahan," jelasnya.
Dalam orasi tersebut, sempat disesalkan pengadilan Ratana minim dari dukungan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi. Mengingat sebelum terseret kasus penyebaran berita bohong Ratna sempat bergabung sebagai tim kampanye BPN.
"Apa yang dilakukan gagal total akibat menciptakan kebohongan itu sendiri, karena jika Ratna tidak membongkar skenario ini, maka dia akan menjadi tumbal sendiri," terangnya.
Baca juga: Di Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam 2 Jari
Lalu juga mendesak, Atiqah Hasiholan untuk membujuk Ibunya, Ratna Sarumpaet agar memberikan dukungan secara moril terhadap Ratna agar berani membongkar siapa dalang dibalik perbuatan tersebut.
"Harus jujur jangan mau jadi bumper dan mengendap di penjara sendirian, kejujuran Ratna sangat penting untuk memulihkan nama baik wanita yang dikenal sebagai aktivis senior," lanjutnya.
Masa itu juga mengenakan topeng tokoh - 3 BPN, seperti Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Amien Rais dan Dhanil Anzar. Masa datang pada pukul 09.41 WIB.
Terdapat juga Spanduk bertulisan, antara lain, 'Ratna Sarumpaet berbohong untuk siapa', 'Ibu Ratna jangan mau sendirian di penjara'. Massa juga tampak memakai topeng wajah tokoh-tokoh seperti Amien Rais, Fadli Zon, dan Dahnil Anzar Simanjutak.
Sebelumnya, Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.55 WIB. Ratna datang menggunakan mobil tahanan milik pengadilan.
Ratna datang menggunakan pakaian abu-abu dibalut rompi tahanan merah hitam, dan jilbab berwarna oranye kombinasi hijau.
Sidang Ratna bakal dipimpin Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (OL-3)
Pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna Sarumpaet sebelu diserahkan ke Kejari Jaksel
Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, mantan timses Prabowo-Sandi itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna mengacungkan salam 2 jari ke arah wartawan sebelum sidang dimulai.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
Ratna mengatakan terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved