Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa, yakni 2 tahun penjara.
"Iya, kami (JPU) juga mengajukan banding," kata JPU, Daroe Tri Sadono saat dihubungi, Kamis (18/7).
Alasan JPU mengajukan banding ialah mereka menilai putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU tidak memberikan efek preventif.
"Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," ujar Daroe.
Sebelumnya, JPU menuntut Ratna dengan 6 tahun penjara karena tindakannya menyebarkan berita bohong kepada masyarakat yang menurutnya menimbulkan benih-benih keonaran.
Dalam kesimpulan yang dibacakan JPU Daroe, ia mengatakan Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.
baca juga: Pemprov DKI Akan Membuat Tata Tertib Untuk Pengungsi
Namun, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Aktivis demokrasi tersebut divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Joni pada persidangan Kamis 11 Juli 2019. Ratna dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-3)
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Hoaks kesehatan biasanya selintas terlihat benar namun faktanya tidak begitu.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved