Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA penuntut umum (JPU) yang menangani kasus terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa. Pasalnya, Ratna hanya divonis 2 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
"Iya, kami juga mengajukan banding," kata jaksa Daroe Tri Sadono saat dihubungi, kemarin.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif. Orang lain bisa saja melakukan kejahatan serupa karena tidak takut dengan hukuman yang menanti.
"Putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU sehingga masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," ujar Daroe.
JPU menuntut Ratna dengan 6 tahun penjara karena tindakannya menyebarkan berita bohong kepada masyarakat yang menurut jaksa menimbulkan benih-benih keonaran. Dalam kesimpulan yang dibacakan JPU Daroe, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.
Namun, putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Aktivis demokrasi itu divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Joni pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Ratna Sarumpaet pun sudah memutuskan mengajukan banding. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, di Jakarta, Rabu (17/7), mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan karena Ratna keberatan dengan pertimbangan hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Hakim menyebut apa yang dilakukan Ratna merupakan benih-benih keonaran.
Keputusan Ratna itu berubah dari sikapnya seusai sidang vonis, Kamis (11/7). Ketika itu, Ratna mengatakan tidak ingin mengajukan banding. (Iam/Ant/P-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved