Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaksa tidak Puas dengan Vonis Ratna

Iqbal Al Machmudi
19/7/2019 10:00
Jaksa tidak Puas dengan Vonis Ratna
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.(MI/BARY FATHAHILAH)

JAKSA penuntut umum (JPU) yang menangani kasus terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa. Pasalnya, Ratna hanya divonis 2 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

"Iya, kami juga mengajukan banding," kata jaksa Daroe Tri Sadono saat dihubungi, kemarin.

Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif. Orang lain bisa saja melakukan kejahatan serupa karena tidak takut dengan hukuman yang menanti.

"Putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU sehingga masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," ujar Daroe.

JPU menuntut Ratna dengan 6 tahun penjara karena tindakannya menyebarkan berita bohong kepada masyarakat yang menurut jaksa menimbulkan benih-benih keonaran. Dalam kesimpulan yang dibacakan JPU Daroe, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.

Namun, putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Aktivis demokrasi itu divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Joni pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Ratna Sarumpaet pun sudah memutuskan mengajukan banding. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, di Jakarta, Rabu (17/7), mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan karena Ratna keberatan dengan pertimbangan hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Hakim menyebut apa yang dilakukan Ratna merupakan benih-benih keonaran.

Keputusan Ratna itu berubah dari sikapnya seusai sidang vonis, Kamis (11/7). Ketika itu, Ratna mengatakan tidak ingin mengajukan banding. (Iam/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya