Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna Sarumpaet sebelu diserahkan ke Kejari Jaksel
Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, mantan timses Prabowo-Sandi itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna mengacungkan salam 2 jari ke arah wartawan sebelum sidang dimulai.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet.
Sebaiknya Ratna Sarumpaet membongkar skenario kebohongan yang dilakukannya. Pasalnya, diduga kuat mereka hendak memaikan isu kebohongan untuk kepentingan tertentu.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
Ratna mengatakan terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Ratna dijerat hukum tindak pidana tentang menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan,Ratna siap menjalani sidang kedua
Mejelis hakim menyebut, bahwa kondisi Ratna Sarumpaet sehat sehingga dia dinilai bisa mengikuti tahapan persidangan.
Atiqah menjelaskan, atas perbuatannya Ratna Sarumpaet telah meminta maaf kepada masyarakat.
Ratna Sarumpaet memilih pasrah dengan keputusan hakim yang tidak mengabulkan keinginannya.
Tidak tepat dakwaan JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk dapat menyusun materi guna menanggapi eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Ratna Sarumpaet. Namun permohonan ditolak hakim ketua, atas permintaan pengunduran waktu sidang ketiga tersebut.
Ratna mengaku mengisi waktu luang dengan menulis buku yang akan segera terbit
Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Ratna Sarumpaet, Joni, belum dapat menerima permohonan penahanan kota yang diajukan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
PENYIDIK Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet
Nasib terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan ditentukan hari ini, dalam sidang putusan yang akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya
Kasus bohong Ratna Sarumpaet hanya merugikan integritas moral dirinya sendiri di depan masyarakat sebagai aktivis.
Jokowi menyesalkan orang-orang di sekitar Ratna Sarumpaet yang menuduh ada orang yang menggebuki aktivis tersebut. Untungnya, masyarakat kini sudah cerdas dan tidak mudah termakan hoaks.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved