Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya
Keluarga dari Ratna Sarumpaet memaklumi tidak mengajukan banding. Hak tersebut dikarenakan beberapa faktor salah satunya yaitu umur Ratna yang sudah 70 tahun.
Ratna tidak akan mengajukan banding karena sudah menjalani hukuman hampir setengah dari vonis hakim
MAJELIS hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet memeluk erat keluarganya lalu mencium satu persatu anaknya
Majelis hakim menegaskan Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan kebohongan dengan cerita penganiayaan di Bandung pada 21 September 2018.
Saat skors persidangan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin optimistis dengan fakta-fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis hakim.
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap akan dibebaskan dari dakwan hukuman karena tidak terbukti membuat keonaran.
Nasib terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan ditentukan hari ini, dalam sidang putusan yang akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ratna meminta doa untuk putusan kasus penyebaran berita bohong pada 11 Juli mendatang
Ketua Majelis Hakim Joni menyebutkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya yakni, 11 juli mendatang.
Majelis hakim nantinya akan menilai apa yang telah disampaikan dalam persidangan. Setelah itu membuat analisa untuk menentukan putusan tersebut.
Sempat merasa baik, kini Ratna mengeluh tekanan darah yang naik sehingga minta dirujuk ke RS
Alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak relevan dan tidak memiliki korelasi dalam membuktikan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved