Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

JPU Yakin Ratna Bakal Dinyatakan Terbukti Bersalah

Rifaldi Putra Irianto
25/6/2019 14:32
JPU Yakin Ratna Bakal Dinyatakan Terbukti Bersalah
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5).(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

KOORDINATOR Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sandono, optimistis Ratna akan dinyatakan terbukti bersalah pada sidang pembacaan putusan mendatang.

"Tentu kami optimis karena kami sudah menyampaikan dalil-dalil dan berbagai argumentasi. Tentu kami serahkan ke majelis hakim karena apapun dalil yang kami sampaikan dan dalil yang disampaikan pengacara nanti kita serahkan ke hakim," jelas Daroe, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca juga: Ratna Minta Dirujuk ke Rumah Sakit karena Keluhan Tekanan Darah

Ia menyebutkan, majelis hakim nantinya akan menilai apa yang telah disampaikan dalam persidangan. Setelah itu membuat analisa untuk menentukan putusan tersebut.

"Majelis hakim akan menilai dari apa-apa yang kami sampaikan, dari fakta-fakta yang terungkap di sidang dan tinggal kemudian bagaimana hakim membuat analisa dan apakah majelis hakim yakin," tandasnya.

Adapun, Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya