Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOORDINATOR Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sandono, optimistis Ratna akan dinyatakan terbukti bersalah pada sidang pembacaan putusan mendatang.
"Tentu kami optimis karena kami sudah menyampaikan dalil-dalil dan berbagai argumentasi. Tentu kami serahkan ke majelis hakim karena apapun dalil yang kami sampaikan dan dalil yang disampaikan pengacara nanti kita serahkan ke hakim," jelas Daroe, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).
Baca juga: Ratna Minta Dirujuk ke Rumah Sakit karena Keluhan Tekanan Darah
Ia menyebutkan, majelis hakim nantinya akan menilai apa yang telah disampaikan dalam persidangan. Setelah itu membuat analisa untuk menentukan putusan tersebut.
"Majelis hakim akan menilai dari apa-apa yang kami sampaikan, dari fakta-fakta yang terungkap di sidang dan tinggal kemudian bagaimana hakim membuat analisa dan apakah majelis hakim yakin," tandasnya.
Adapun, Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved