Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akan mengajukan banding terhadap vonis yang menimpa dirinya. Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Baca juga: Ratna Sarumpaet tidak Ajukan Banding
Keputusan banding tersebut baru di pikirkan oleh Ratna, Selasa (16/7) malam hari. Alasan terdakwa mengajukan banding sendiri ialah benih-benih keonaran yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan
"Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.," ujar Insank.
Menurut Insank, dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena bila dikaitkan dengan benih-benih, artinya hanya menduga. Sementara, di dalam pasal 14 ayat (1) itu dia harus terjadi keonaran, bersifat mutlak.
"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif. Makanya kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," jelas Insank.
Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jakata Selatan.
Ratna Sarumpaet sendiri divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Joni. Aktivis demokrasi tersebut sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved