Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat. Dirinya diperbolehkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas II A Pondok bambu, Jakarta Timur, mulai hari ini, Kamis (26/12).
"Iya benar, beliau sudah keluar hari ini," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Diketahui hal tersebut diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan. Ditambah dengan remisi Hari Raya Idul fitri dan Hari Kemerdekaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," ujar Desmihardi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Desmihardi mengungkapkan keluarga yang terdiri dari anak dan menantu Ratna susah menjemput sang ibu dari lapas pondok bambu.
Bebas bersyarat tersebut membuat Ratna bisa menghabiskan waktu bersama anak dan cucunya. Setiap bulannya, Ratna harus melaporkan ke Balai Pemasyarakatan.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya," tuturnya.(OL-5)
Pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna Sarumpaet sebelu diserahkan ke Kejari Jaksel
Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, mantan timses Prabowo-Sandi itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna mengacungkan salam 2 jari ke arah wartawan sebelum sidang dimulai.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet.
Sebaiknya Ratna Sarumpaet membongkar skenario kebohongan yang dilakukannya. Pasalnya, diduga kuat mereka hendak memaikan isu kebohongan untuk kepentingan tertentu.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
Ratna mengatakan terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved