Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat. Dirinya diperbolehkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas II A Pondok bambu, Jakarta Timur, mulai hari ini, Kamis (26/12).
"Iya benar, beliau sudah keluar hari ini," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Diketahui hal tersebut diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan. Ditambah dengan remisi Hari Raya Idul fitri dan Hari Kemerdekaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," ujar Desmihardi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Desmihardi mengungkapkan keluarga yang terdiri dari anak dan menantu Ratna susah menjemput sang ibu dari lapas pondok bambu.
Bebas bersyarat tersebut membuat Ratna bisa menghabiskan waktu bersama anak dan cucunya. Setiap bulannya, Ratna harus melaporkan ke Balai Pemasyarakatan.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya," tuturnya.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved