Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

M. Iqbal Al Machmudi
11/7/2019 17:13
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di PN Jaksel(Antara/Sigid Kurniawan)

TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan.  Majelis hakim menegaskan Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan kebohongan dengan cerita penganiayaan di Bandung pada 21 September 2018. Padahal wajah lebam dan bengkak Ratna Sarumpaet terjadi karena tindakan medis pengencangan kulit wajah di RS Bina Estetika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet secara terbukti bersalah karena membuat keonaran. Menjatuhkan pidana dengan pidana 2 tahun penjara,' ujar Hakim Joni yang memimpin jalannya persidangan, Kamis (11/7).

Baca juga: Nasib Ratna Sarumpaet Ditentukan Hari Ini

Vonis tersebut terbilang rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Karena JPU menuntut dengan 6 tahun penjara.

Aktivis demokrasi tersebut sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah sidang vonis ditutup majelis hakim, Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju warna putih langsung berdiri menyalami majelis hakim. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya