Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterima. Hal tersebut ia putuskan atas pertimbangan bersama tim penasehat hukum.
"Setelah beberapa pertimbangan yang kami berikan, beliau memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata Penasehat Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (16/7).
Namun, tim kuasa hukum Ratna masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah mengajukan banding atau tidak.
"Karena masih ada waktu hingga esok hari, kita (penasehat hukum) juga melihat nanti dari tim kejaksaan sendiri apakah mengajukan. Tapi saat ini dari sisi ibu tidak akan mengajukan banding," ungkapnya.
Baca juga: Usia Lanjut Ringankan Hukuman Ratna
Ratna Sarumpaet masih mempunyai waktu hingga besok, Rabu (17/7), untuk menentukan sikap setelah tujuh hari pembacaan vonis terhadap dirinya. Alasan Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding yakni masa tahanan sudah dijalankan hampir setengah dari vonis hakim.
"Alasannya dari berbagai pertimbangan, pertama Bu Ratna menjalani masa tahanan sudah hampir sembilan bulan, jadi sisa kurang lebih setahun lagi," ujar Desmihardi.
Pihak kuasa hukum pun masih memperdebatkan keputusan majelis karena memvonis klien berdasarkan benih-benih keonaran.
"Tapi kalau dari pertimbangan hukum, kuasa hukum masih memperdebatkan apakah pertimbangan hukum sudah benar atau tidak," terang Desmihardi.
"Kita keberatan mengenai benih-benih keonaraan yang kita tidak sepakat," imbuhnya.
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Joni. Aktivis tersebut sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved