Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ratna Sarumpaet tidak Ajukan Banding

M Iqbal Al Machmudi
16/7/2019 14:10
Ratna Sarumpaet tidak Ajukan Banding
Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet(MI/Bary Fathahilah)

TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterima. Hal tersebut ia putuskan atas pertimbangan bersama tim penasehat hukum.

"Setelah beberapa pertimbangan yang kami berikan, beliau memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata Penasehat Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (16/7).

Namun, tim kuasa hukum Ratna masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah mengajukan banding atau tidak.

"Karena masih ada waktu hingga esok hari, kita (penasehat hukum) juga melihat nanti dari tim kejaksaan sendiri apakah mengajukan. Tapi saat ini dari sisi ibu tidak akan mengajukan banding," ungkapnya.

Baca juga: Usia Lanjut Ringankan Hukuman Ratna

Ratna Sarumpaet masih mempunyai waktu hingga besok, Rabu (17/7), untuk menentukan sikap setelah tujuh hari pembacaan vonis terhadap dirinya. Alasan Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding yakni masa tahanan sudah dijalankan hampir setengah dari vonis hakim.

"Alasannya dari berbagai pertimbangan, pertama Bu Ratna menjalani masa tahanan sudah hampir sembilan bulan, jadi sisa kurang lebih setahun lagi," ujar Desmihardi.

Pihak kuasa hukum pun masih memperdebatkan keputusan majelis karena memvonis klien berdasarkan benih-benih keonaran.

"Tapi kalau dari pertimbangan hukum, kuasa hukum masih memperdebatkan apakah pertimbangan hukum sudah benar atau tidak," terang Desmihardi.

"Kita keberatan mengenai benih-benih keonaraan yang kita tidak sepakat," imbuhnya.

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Joni. Aktivis tersebut sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya