Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengatakan tekanan darahnya naik sehingga butuh dirujuk ke rumah sakit.
"Permohonan kesehatan terdakwa dirujuk ke rumah sakit supaya bisa dicek kesehatannya," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).
Pada persidangan sebelumnya, Ratna sempat mengajukan permohonan dirujuk ke rumah sakit, namun tidak dilakukan karena Ratna sempat merasa membaik.
Namun, Ratna kembali merasa sakit pada bagian leher dan tekanan darahnya naik sehingga memohon agar hakim mengizinkannya ke rumah sakit.
"Sebenarnya yang kemarin (tekanan darahnya) up and down," kata Ratna sambil menunjuk lehernya.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Ratna tidak Menimbulkan Keonaran di Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Joni mempersilakan kuasa hukum untuk mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan.
"Untuk permohonan yang baru silakan dilengkapi dengan persyaratan baru. Mungkin emosinya saja yang perlu dijaga biar stabil. Kalau memang harus dirujuk silakan sampaikan permohonan," tutur hakim Joni.
Ia berharap hakim dapat memberikan izin agar dirinya dapat melakukan pemeriksaan di rumah sakit Kejaksaan.
"Tadi dokternya minta assessment ke rumah sakit. Waktu itu kan sudah saya tolak sebenarnya, tapi dalam minggu yang terakhir ini naik juga tekanan darahnya, dirujuk ke RS Kejaksaan," ungkap Ratna.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved