Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengatakan tekanan darahnya naik sehingga butuh dirujuk ke rumah sakit.
"Permohonan kesehatan terdakwa dirujuk ke rumah sakit supaya bisa dicek kesehatannya," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).
Pada persidangan sebelumnya, Ratna sempat mengajukan permohonan dirujuk ke rumah sakit, namun tidak dilakukan karena Ratna sempat merasa membaik.
Namun, Ratna kembali merasa sakit pada bagian leher dan tekanan darahnya naik sehingga memohon agar hakim mengizinkannya ke rumah sakit.
"Sebenarnya yang kemarin (tekanan darahnya) up and down," kata Ratna sambil menunjuk lehernya.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Ratna tidak Menimbulkan Keonaran di Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Joni mempersilakan kuasa hukum untuk mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan.
"Untuk permohonan yang baru silakan dilengkapi dengan persyaratan baru. Mungkin emosinya saja yang perlu dijaga biar stabil. Kalau memang harus dirujuk silakan sampaikan permohonan," tutur hakim Joni.
Ia berharap hakim dapat memberikan izin agar dirinya dapat melakukan pemeriksaan di rumah sakit Kejaksaan.
"Tadi dokternya minta assessment ke rumah sakit. Waktu itu kan sudah saya tolak sebenarnya, tapi dalam minggu yang terakhir ini naik juga tekanan darahnya, dirujuk ke RS Kejaksaan," ungkap Ratna.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved