Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
NASIB terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan ditentukan hari ini, dalam sidang putusan yang akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hari ini pembacaan vonis kepada terdakwa," kata Jaksa Daroe Tri Sadono saat dihubungi, Kamis (11/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap majelis hakim yang diketuai Joni SH tersebut dapat memvonis terdakwa Ratna Sarumpaet seperti yang dituntutkan.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun1946," ujar Daroe Tri Sadono.
baca juga: Presiden Kunjungi Area Wisata Baru di Labuanbajo
"Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir (surat tuntutan) kami," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktivis tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara. Ratna dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-3)
Pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna Sarumpaet sebelu diserahkan ke Kejari Jaksel
Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, mantan timses Prabowo-Sandi itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna mengacungkan salam 2 jari ke arah wartawan sebelum sidang dimulai.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet.
Sebaiknya Ratna Sarumpaet membongkar skenario kebohongan yang dilakukannya. Pasalnya, diduga kuat mereka hendak memaikan isu kebohongan untuk kepentingan tertentu.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
Ratna mengatakan terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved