Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
NASIB terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan ditentukan hari ini, dalam sidang putusan yang akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hari ini pembacaan vonis kepada terdakwa," kata Jaksa Daroe Tri Sadono saat dihubungi, Kamis (11/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap majelis hakim yang diketuai Joni SH tersebut dapat memvonis terdakwa Ratna Sarumpaet seperti yang dituntutkan.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun1946," ujar Daroe Tri Sadono.
baca juga: Presiden Kunjungi Area Wisata Baru di Labuanbajo
"Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir (surat tuntutan) kami," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktivis tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara. Ratna dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved