Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA Hukum Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Insank Nasruddin, menyebutkan alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan dan tidak memiliki korelasi dalam membuktikan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami menyanggah terhadap barang bukti berupa screen shot cuitan twitter, postingan facebook dan hasil cetak foto yang diajukan oleh JPU, " kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tuntutan untuk Ratna Lebih dari Koruptor
Ia menyebutkan, bukti-bukti berupa screen shot cuitan twitter, postingan facebook dan hasil cetak foto tidaklah layak menjadikan bukti-bukti untuk membuktikan unsur-unsur delik dalam pasal 14 ayat (1) tahun 1946.
"Kami menilai tidak relevan dan tidak terdapat korelasi atas bukti digital yang diperoleh dari dunia maya yang bersifat semu yang disampaikan oleh Penuntut Umum. Jika dihubungkan dengan akibat perbuatan terdakwa yang merupakan peristiwa nyata yang terjadi di kalangan rakyat, " sebut Insank.
Ia menegaskan, keonaran yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 Tentang peraturan Hukum Pidana adalah keonaran yang terdapat di tengah masarakat yang bersifat nyata yang harus terjadi di dalam dunia nyata.
"Oleh sebab itu, untuk membuktikan peristiwa yang terjadi di dunia nyata, harus dibuktikan berdasarkan bukti kehidupan dunia nyata. Bukan diambil atau bersumber pada bukti peristiwa di dunia maya, " ucapnya.
Ia kembali menekankan bahwa bukti berupa screen shot cuitan twitter, postingan facebook dan hasil cetak foto dunia maya, hanya menunjukan adanya perbedaan pendapat atau silang pendapat melalui sarana media sosial. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved