Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dinilai tak Relevan, Kuasa Hukum Ratna Bantah Replik dari JPU

Rifaldi Putra Irianto
25/6/2019 13:39
Dinilai tak Relevan, Kuasa Hukum Ratna Bantah Replik dari JPU
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.(MI/Haufan Hasyim Salengke )

KUASA Hukum Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Insank Nasruddin, menyebutkan alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan dan tidak memiliki korelasi dalam membuktikan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami menyanggah terhadap barang bukti berupa screen shot cuitan twitter, postingan facebook dan hasil cetak foto yang diajukan oleh JPU, " kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tuntutan untuk Ratna Lebih dari Koruptor

Ia menyebutkan, bukti-bukti berupa screen shot cuitan twitter, postingan facebook dan hasil cetak foto tidaklah layak menjadikan bukti-bukti untuk membuktikan unsur-unsur delik dalam pasal 14 ayat (1) tahun 1946.

"Kami menilai tidak relevan dan tidak terdapat korelasi atas bukti digital yang diperoleh dari dunia maya yang bersifat semu yang disampaikan oleh Penuntut Umum. Jika dihubungkan dengan akibat perbuatan terdakwa yang merupakan peristiwa nyata yang terjadi di kalangan rakyat, " sebut Insank.

Ia menegaskan, keonaran yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 Tentang peraturan Hukum Pidana adalah keonaran yang terdapat di tengah masarakat yang bersifat nyata yang harus terjadi di dalam dunia nyata.

"Oleh sebab itu, untuk membuktikan peristiwa yang terjadi di dunia nyata, harus dibuktikan berdasarkan bukti kehidupan dunia nyata. Bukan diambil atau bersumber pada bukti peristiwa di dunia maya, " ucapnya.

Ia kembali menekankan bahwa bukti berupa screen shot cuitan twitter, postingan facebook dan hasil cetak foto dunia maya, hanya menunjukan adanya perbedaan pendapat atau silang pendapat melalui sarana media sosial. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya