Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap Majelis Hakim dapat memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.
"Ya siap lah. Harus siap, insyaAllah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Ia mengaku tidak akan mengajukan duplik pribadinya.
"Nggak, udah cukup yang dari penasihat hukum," ucap Ratna.
Ia hanya meminta doa atas putusan hakim yang akan dihadapinya.
"Kita lihat dulu saja putusannya. Bantu doa aja," ujarnya.
Atiqah Hasiholan yang setia menemani dalam menjalani sidang berharap Ratna dapat divonis bebas, ia meyakini ibundanya tidak terbukti bersalah.
"Bebaslah," kata Atiqah sambil mendampingi Ratna memasuki mobil tahanan.
Baca juga: Vonis Ratna Sarumpaet Digelar 11 Juli
Sebelumnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pada sidang selanjutnya yakni 11 Juli.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan diputus selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan Insyaallah dibacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli," ucap Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).
Atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved