Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap akan dibebaskan dari dakwan hukuman dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Ratna Sarumpaet dengan mengenakan baju warna putih, ditemani putrinya Atiqah Hasiholan datang ke PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika memasuki PN Jakarta Selatan, Ratna mengatakan kepada awak media berharap bebas. Sebab Ratna merasa tidak berbuat onar seperti disangkakan oleh JPU.
"Saya berharap bebas, aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada faktanya," kata Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Aktivis wanita tersebut juga berharap adanya tegaknya hukum, karena dirinya merasa tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa dirinya bersalah secara hukum.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui saya rasa kalian juga mengikuti. Tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," tegasnya lagi.
"Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh hakim majelis hakim, berarti kita punya kemajuan punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," imbuhnya.
Dirinya menyebut akan memikirkan langkah selanjutnya bila putusan hakim tidak sesuai dengan harapan dirinya.
baca juga: Luhut: Rekonsialisasi Tak Ada Urusan Dengan Rizieq
"Bila tidak sesuai harapan, nanti saja kita pikirin lagi," pungkasnya.
Putri kedua Ratna Sarumpaet Atiqah Hasiholan juga berharap sang ibunda dapat mendapatkan keadilan dengan memvonis ibunya untuk bebas.
"Tentu harapannya ya bebas," kata Atiqah Hasiholan. (OL-3)
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memburu pemilik akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dirinya mundur dari Polri.
Irjen Karyoto memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait isu dirinya mundur dari Polri
Sebelumnya politikus Golkar Nurdin Halid mengatakan isu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hoaks.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved