Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni enam tahun penjara. Usia terdakwa yang sudah lanjut, 69 tahun, menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa juga telah melakukan permintaan maaf," kata hakim anggota, Kris Nugroho, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Sebaliknya, pertimbangan yang memberatkan ialah terdakwa dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.
Ratna dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah ketua majelis hakim, Joni, membacakan vonis, Ratna Sarumpaet beranjak dari kursi untuk menghampiri empat anak beserta cucunya yang hadir di barisan depan kursi pe-ngunjung sidang. Dia memeluk dan mencium satu per satu anaknya.
"Ini tentu vonis yang tidak sesuai dengan harapan," kata Ratna Sarumpaet seusai sidang.
Dia sebelumnya sempat berharap akan mendapat vonis bebas. Alasan Ratna, tuntutan jaksa penuntut umum dianggap masih pernyataan eksplisit.
"Benih-benih itu kan bahasa yang kamuflase sedemikian rupa. Hukum itu ada kepastiannya, tidak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia," ungkap Ratna.
Selanjutnya Ratna juga sempat meminta maaf kepada masyarakat dan media atas tindakannya menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Ratna mengaku dirinya dan tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah vonis dijatuhkan.
"Jadi, kalau dua tahun, kita masih pikir-pikir," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.
Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet kini mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai dengan yang diberikan majelis hakim.
"Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu tujuh hari ke depan," tukas Desmihardi. (Iam/X-11)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved