Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni enam tahun penjara. Usia terdakwa yang sudah lanjut, 69 tahun, menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa juga telah melakukan permintaan maaf," kata hakim anggota, Kris Nugroho, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Sebaliknya, pertimbangan yang memberatkan ialah terdakwa dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.
Ratna dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah ketua majelis hakim, Joni, membacakan vonis, Ratna Sarumpaet beranjak dari kursi untuk menghampiri empat anak beserta cucunya yang hadir di barisan depan kursi pe-ngunjung sidang. Dia memeluk dan mencium satu per satu anaknya.
"Ini tentu vonis yang tidak sesuai dengan harapan," kata Ratna Sarumpaet seusai sidang.
Dia sebelumnya sempat berharap akan mendapat vonis bebas. Alasan Ratna, tuntutan jaksa penuntut umum dianggap masih pernyataan eksplisit.
"Benih-benih itu kan bahasa yang kamuflase sedemikian rupa. Hukum itu ada kepastiannya, tidak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia," ungkap Ratna.
Selanjutnya Ratna juga sempat meminta maaf kepada masyarakat dan media atas tindakannya menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Ratna mengaku dirinya dan tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah vonis dijatuhkan.
"Jadi, kalau dua tahun, kita masih pikir-pikir," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.
Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet kini mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai dengan yang diberikan majelis hakim.
"Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu tujuh hari ke depan," tukas Desmihardi. (Iam/X-11)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Hakim Juan Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk menunda penjatuhan hukuman atas kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada Jumat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved