Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usia Lanjut Ringankan Hukuman Ratna

Iqbal Al Machmudi
12/7/2019 06:30
Usia Lanjut Ringankan Hukuman Ratna
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.(MI/BARY FATHAHILAH)

MAJELIS hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni enam tahun penjara. Usia terdakwa yang sudah lanjut, 69 tahun, menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa juga telah melakukan permintaan maaf," kata hakim anggota, Kris Nugroho, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Sebaliknya, pertimbangan yang memberatkan ialah terdakwa dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.

Ratna dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah ketua majelis hakim, Joni, membacakan vonis, Ratna Sarumpaet beranjak dari kursi untuk menghampiri empat anak beserta cucunya yang hadir di barisan depan kursi pe-ngunjung sidang. Dia memeluk dan mencium satu per satu anaknya.

"Ini tentu vonis yang tidak sesuai dengan harapan," kata Ratna Sarumpaet seusai sidang.

Dia sebelumnya sempat berharap akan mendapat vonis bebas. Alasan Ratna, tuntutan jaksa penuntut umum dianggap masih pernyataan eksplisit.

"Benih-benih itu kan bahasa yang kamuflase sedemikian rupa. Hukum itu ada kepastiannya, tidak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia," ungkap Ratna.

Selanjutnya Ratna juga sempat meminta maaf kepada masyarakat dan media atas tindakannya menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Ratna mengaku dirinya dan tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah vonis dijatuhkan.

"Jadi, kalau dua tahun, kita masih pikir-pikir," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.

Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet kini mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai dengan yang diberikan majelis hakim.

"Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu tujuh hari ke depan," tukas Desmihardi. (Iam/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya