Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya. Hal tersebut ia putuskan atas pertimbangan yang diajukan oleh tim penasehat hukumnya.
"Setelah beberapa pertimbangan yang kami berikan, beliau memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata Penasehat Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya (PMJ), kemarin. Namun, tim kuasa hukum Ratna sendiri masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah mengajukan
banding atau tidak. "Karena masih ada waktu hingga esok hari kita (penasehat hukum) juga melihat nanti dari tim kejaksaan sendiri apakah mengajukan.
Tapi saat ini dari sisi ibu tidak akan mengajukan banding," ungkapnya. Ratna Sarumpaet sendiri sebetulnya masih mempunyai waktu hingga besok (17/7) untuk menentukan sikap banding. Alasan Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding dikarenakan masa tahanan sudah dijalani hampir setengahnya dari vonis hakim.
(Iam/J-3)
Pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna Sarumpaet sebelu diserahkan ke Kejari Jaksel
Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, mantan timses Prabowo-Sandi itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna mengacungkan salam 2 jari ke arah wartawan sebelum sidang dimulai.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet.
Sebaiknya Ratna Sarumpaet membongkar skenario kebohongan yang dilakukannya. Pasalnya, diduga kuat mereka hendak memaikan isu kebohongan untuk kepentingan tertentu.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
Ratna mengatakan terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved