Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya. Hal tersebut ia putuskan atas pertimbangan yang diajukan oleh tim penasehat hukumnya.
"Setelah beberapa pertimbangan yang kami berikan, beliau memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata Penasehat Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya (PMJ), kemarin. Namun, tim kuasa hukum Ratna sendiri masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah mengajukan
banding atau tidak. "Karena masih ada waktu hingga esok hari kita (penasehat hukum) juga melihat nanti dari tim kejaksaan sendiri apakah mengajukan.
Tapi saat ini dari sisi ibu tidak akan mengajukan banding," ungkapnya. Ratna Sarumpaet sendiri sebetulnya masih mempunyai waktu hingga besok (17/7) untuk menentukan sikap banding. Alasan Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding dikarenakan masa tahanan sudah dijalani hampir setengahnya dari vonis hakim.
(Iam/J-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved