Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAJELIS Hakim akan membacakan putusan atas perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet pada sidang selanjutnya. Ketua Majelis Hakim Joni menyebutkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya yakni, 11 juli mendatang.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan diputus selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan InsyaAllah dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 Juli," ucap Ketua Majelis Hakim Joni, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).
Baca juga: JPU Yakin Ratna Bakal Dinyatakan Terbukti Bersalah
Sebelumnya , Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe optimistis Ratna akan dinyatakan bersalah.
"Tentu kami optimis karena kami sudah menyampaikan dalil-dalil dan berbagai argumentasi. Tentu kami serahkan ke majelis hakim karena apapun dalil yang kami sampaikan dan dalil yang disampaikan pengacara nanti kita serahkan ke hakim," jelas Daroe.
Dapat diketahui, atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved