Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan terdapat sejumlah poin dalam surat dakwaan hoaKS penganiayaan tidak sesuai dengan fakta. Oleh karena itu, Ratna dan tim pengacara bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Saya mengerti walaupun saya merasa ada beberapa poin yang nggak sesuai fakta," ujar Ratna Sarumpaet setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Hal tersebut ditanggapi Ketua Hakim Joni, yang menjelaskan Ratna dapat menyampaikan melalui sidang berikutnya yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
"Nanti bisa ajukan dalam pledoi (pembelaan)," kata Ketua Hakim Joni.
Kemudian, Ratna Sarumpaet juga berbicara mengenai perjalanan kasusnya. Ratna mengakui perbuatan pidananya dalam penyebaran berita bohong atau hoax. Namun, terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kubu Prabowo Diminta tidak Campakkan Ratna Sarumpaet
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," jelasnya.
"Tetapi yang terjadi di lapangan, dengan peristiwa penyidikan ada ketengan yang luar biasa," lanjutnya
Ratna menyampaikan langkah yang ditempuh saat ini dapat menjadi pelajaran masyarakat ke depanya. Meskipun dia mengaku menyebarkan berita bohong salah.
"Kalau saya dipenjara karena pengadilan ini saya tidak masalah. Tetapi, untuk bangsa ini, kita harus berhenti bahwa di atas segalanya hukum bukan kekuasaan," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.55 WIB. Ratna datang menggunakan mobil tahanan milik pengadilan.
Ratna datang menggunakan pakaian abu-abu dibalut rompi tahanan merah hitam dan jilbab berwarna oranye kombinasi hijau.
Sidang Ratna dipimpin Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved