Kubu Prabowo Diminta tidak Campakkan Ratna Sarumpaet

Kautsar Widya Prabowo
28/2/2019 12:15
Kubu Prabowo Diminta tidak Campakkan Ratna Sarumpaet
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PULUHAN orang yang menamai dirinya Gerbang Gerakan Anak Bangsa berkerumun di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
 
"Kami datang untuk meminta kepada ibu Ratna membuka di depan Majelis Hakim aktor intelektual dibalik perbuatan hoaks itu," ujar Koordinator aksi Latu, di depan PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
 
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet. Padahal kasus yang menjerat Ratna terjadi saat dirinya masih bagian dari tim kampanye BPN. 

"Giliran ditahan ibu Ratna ditinggalin, jangan mau dijadikan tumbal. Yang sengsara siapa jadinya, (baru) terasa kalau (sudah) ditahan," ungkapnya.

 

Baca juga: Di Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam 2 Jari
  
Pantauan Medcom.id, sekitar 60 orang bergabung dalam aksi dengan mengenakan topeng tokoh-tokoh BPN, seperti Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Amien Rais, dan Dahnil Anzar. Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.41 WIB.
 
Sementara, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.55 WIB. Ratna datang menggunakan mobil tahanan milik pengadilan.
 
Pada kesempatan itu Ratna datang menggunakan pakaian abu-abu dibalut rompi tahanan merah hitam berpadu jilbab berwarna oranye kombinasi hijau.
 
Saat ini sidang pengadilan Ratna masih berlangsung. Sebelum sidang Ratna sempat melemparkan salam dua jari kepada awak media dan tersenyum.
  
Sidang Ratna bakal dipimpin Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
 
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (Medcom/OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya