Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekretaris Jendral Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan terkait menghadiri sidang perdana terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Bukan, urusan ini urusan pribadi. Ini soal perusahaan. Bukan urusan mak lampir nih. Gue enggak ada urusan sama mak lampir. Gue ada urusan yang lain," kata Andre di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Baca juga: Nama Prabowo Hingga Rocky Gerung Disebut dalam Dakwaan Ratna
Andre menyebut tidak mengetahui ada sidang perdana kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Namun, dia berharap agar kasus yang menyeret Ratna bisa diselesaikan dengan tuntas.
"Dibongkar aja siapa pelakunya, kan sidang ini dihubung-hubungkan dengan kita nih. Yang pasti kami kan korban dari (hoaks) mari kita tunggu sajalah sidang ya gua nggak ada urusan sama beginian nih," jelasnya.
Sebelumnya, Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.55 WIB. Ratna datang menggunakan mobil tahanan milik pengadilan.
Ratna datang menggunakan pakaian abu-abu dibalut rompi tahanan merah hitam, dan jilbab berwarna oranye kombinasi hijau.
Sidang Ratna bakal dipimpin Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Baca juga: JK Jamin Jokowi tidak Akan Otoriter
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (OL-6)
PRESIDEN Prabowo Subianto megungkapkan, Indonesia masih berkutat penanganan aktivitas tambang ilegal. Ia mengeklaim menertibkan 1.000 aktivitas tambang ilegal, 666 dilakukan perusahaan
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bisa menjadi penggerak ekonomi nasional. Itu disampaikan dalam World Economic Forum (WEF) di Davos, Swis
Prabowo menyampaikan bahwa stabilitas ekonomi Indonesia ditopang oleh kebijakan yang baik. Serta komitmen kuat terhadap perdamaian dan stabilitas nasional.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato dalam World Economic Forum (WEF) di Davos, Swis, Kamis (22/1).
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan keterlibatan aktif Indonesia sekaligus menandai mulai beroperasinya Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved