Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Sekretaris Jendral Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan terkait menghadiri sidang perdana terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Bukan, urusan ini urusan pribadi. Ini soal perusahaan. Bukan urusan mak lampir nih. Gue enggak ada urusan sama mak lampir. Gue ada urusan yang lain," kata Andre di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Baca juga: Nama Prabowo Hingga Rocky Gerung Disebut dalam Dakwaan Ratna
Andre menyebut tidak mengetahui ada sidang perdana kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Namun, dia berharap agar kasus yang menyeret Ratna bisa diselesaikan dengan tuntas.
"Dibongkar aja siapa pelakunya, kan sidang ini dihubung-hubungkan dengan kita nih. Yang pasti kami kan korban dari (hoaks) mari kita tunggu sajalah sidang ya gua nggak ada urusan sama beginian nih," jelasnya.
Sebelumnya, Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.55 WIB. Ratna datang menggunakan mobil tahanan milik pengadilan.
Ratna datang menggunakan pakaian abu-abu dibalut rompi tahanan merah hitam, dan jilbab berwarna oranye kombinasi hijau.
Sidang Ratna bakal dipimpin Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Baca juga: JK Jamin Jokowi tidak Akan Otoriter
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (OL-6)
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Presiden Prabowo Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Sapa Masyarakat
Bagaimana dengan kepentingan rakyat yang punya suara berbeda? Siapa saja yang bakal menduduki kursi-kursi menteri atau badan-badan negara yang kian gemuk itu?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Didit Hediprasetyo mengambil inspirasi dari beskap Raden Saleh untuk seragam defile itu.
Pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna Sarumpaet sebelu diserahkan ke Kejari Jaksel
Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, mantan timses Prabowo-Sandi itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna mengacungkan salam 2 jari ke arah wartawan sebelum sidang dimulai.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet.
Sebaiknya Ratna Sarumpaet membongkar skenario kebohongan yang dilakukannya. Pasalnya, diduga kuat mereka hendak memaikan isu kebohongan untuk kepentingan tertentu.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
Ratna mengatakan terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved