Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku permohonan tahanan kota ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia menilai hakim mungkin akan mengabulkan apabila kondisi parah.
"Masa saya dalam keadaan parah dulu baru ditangguhkan?" kata Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Ratna pasrah dengan pengajuan permohonan tahan kota terhadap dirinya ditolak untuk sekian kalinya. Akan tetapi, tim kuasa hukumnya akan terus mencoba. "Ya enggak apa-apa lah. Tadi kan enggak dikabulkan. Kalau saya, sudah merasa sudah enggak mampu ya," terangnya.
Sebelumnya, permohonan tahanan kota dari terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna ditolak majelis hakim. Pasalnya, hakim menilai tidak ada alasan penting dan mendesak untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Baca juga: Atiqah Hasiholan: Ratna Sarumpaet Tak Bikin Rusuh dan Onar
"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent," kata Hakim Ketua Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Mejelis hakim menyebut, bahwa kondisi Ratna sehat sehingga dia dinilai bisa mengikuti tahapan persidangan.
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," pungkasnya. (FER)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved