Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ratna Sarumpaet: Masa Harus Keadaan Parah Baru Ditangguhkan?

Ferdian Ananda Majni
06/3/2019 13:02
Ratna Sarumpaet: Masa Harus Keadaan Parah Baru Ditangguhkan?
(Adam Dwi/MI)

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku permohonan tahanan kota ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia menilai hakim mungkin akan mengabulkan apabila kondisi parah.

"Masa saya dalam keadaan parah dulu baru ditangguhkan?" kata Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Ratna pasrah dengan pengajuan permohonan tahan kota terhadap dirinya ditolak untuk sekian kalinya. Akan tetapi, tim kuasa hukumnya akan terus mencoba. "Ya enggak apa-apa lah. Tadi kan enggak dikabulkan. Kalau saya, sudah merasa sudah enggak mampu ya," terangnya.

Sebelumnya, permohonan tahanan kota dari terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna ditolak majelis hakim. Pasalnya, hakim menilai tidak ada alasan penting dan mendesak untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Baca juga: Atiqah Hasiholan: Ratna Sarumpaet Tak Bikin Rusuh dan Onar

"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent," kata Hakim Ketua Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Mejelis hakim menyebut, bahwa kondisi Ratna sehat sehingga dia dinilai bisa mengikuti tahapan persidangan.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," pungkasnya. (FER)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya