Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ratna Sarumpaet Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Kautsar Widya Prabowo
28/2/2019 12:06
Ratna Sarumpaet Didakwa Sebarkan Berita Bohong
(MI/ BARY FATHAHILAH)

MANTAN juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, didakwa menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. Ratna, kala itu, mengaku dipukuli seseorang hingga wajahnya babak belur di Bandung, Jawa Barat.

Jaksa penuntut umum (JPU) Payaman menyebut Ratna mengaku pergi ke Bandung pada 21 September 2018. Namun, dia sejatinya tidak ke Bandung, melainkan ke Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menjalani operasi muka.

"Ternyata terdakwa tidak ke Bandung tapi ke RSK, operasi perbaikan muka atau tarik muka atau pengencangan kulit muka sebagaimana dijadwalkan dokter," kata JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Ratna, kata dia, mendapatkan tindakan medis dari dokter RSK Bedah Bina Estetika. Dia kemudian ditempatkan di ruang perawatan untuk rawat inap hingga 24 September 2018. Selama menjalani rawat inap, dia mengambil foto wajah foto lebam dan bengkak memakai ponsel.

“Pada 24 September 2018 pulang dalam perjalanan mengirim foto bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," jelas JPU.

Baca juga: Di Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam 2 Jari

JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.

"(Kebohongan) untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," tambah dia.

Ratna kemudian ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.

Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, pada  21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya