Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TERDAKWA penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengakui perbuatan pidananya dalam penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, ia melihat ada perbedaan antara fakta di lapangan dan poin yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna dalam sidang perdana kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
"Tetapi yang terjadi di lapangan, dengan peristiwa penyidikan, ada ketegangan luar biasa," lanjutnya.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Joni dengan anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Dalam persidangan, jaksa membacakan surat dakwaan. Jaksa menuntut Ratna dijerat dengan hukum tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," kata jaksa Payaman di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Senada, jaksa Rahimah menuntut Ratna dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengenaan Pasal 14 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU No 19/2016 tentang ITE mengandung ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sidang perdana Ratna tidak dihadiri satu pun pimpinan BPN Prabowo-Sandiaga. Ratna hanya ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan, sejumlah kerabat, dan kuasa hukum. Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ridlwan Habib, menilai Ratna ditinggalkan sendirian oleh BPN Prabowo-Sandi.
"Ya, tentu saja menyakitkan bagi Ibu Ratna. Beliau kan sudah 'dimanfaatkan' BPN. Sekarang dia ditinggalkan begitu saja hadapi proses hukum ini," kata Ridlwan.
Saat menanggapi hal itu seusai sidang, Ratna mengatakan, "Ya dia (Prabowo) kan lagi sibuk kampanye." (Fer/Ths/X-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved