Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ratna Sarumpaet Berharap Kasusnya Dihentikan

Ilham Pratama Putra
12/3/2019 11:46
Ratna Sarumpaet Berharap Kasusnya Dihentikan
( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ingin perkaranya dihentikan. Hal itu dia sampaikan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Saya enggak tahu (akan dihentikan). Berharap iya. Saya kalau lihat fakta-faktanya sih berharap begitu," kata Ratna di PN Jaksel, Selasa (12/3).

Ini merupakan sidang pengadilan ketiga bagi Ratna. Dia dan kuasa hukumnya akan mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum.

Eksepsi yang diajukan Ratna atas dasar keberatan dengan dakwaan. Dia tidak terima disebut menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.

Majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna. Keputusan itu nantinya akan dibacakan pada Selasa (19/3).

"Kita menunggu keputusan dari hakim. Mudah-mudahan," kata Ratna.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Persiapannya Senyum-Senyum Saja

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada 28 Februari 2019. Sidang keduanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa pada 6 Maret 2019.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Usai berita itu ramai, Ratna mengaku berita penganiayaan terhadap dirinya bohong belaku. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.

Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya