Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan kasus berita bohong atau hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (22/2).
Jaksa menuntut Ratna dijerat hukum tindak pidana tentang menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana," kata JPU Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Senada dengan Payaman, JPU Rahimah juga menuntut Ratna dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa perbuatan terdakwa akibat berita bohong penganiayaan menciptakan pro dan kontra di kelompok masyarakat,” sebutnya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Diminta Buka Aktor Intelektual
Kata Rahimah, dakwaan lainya, adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara pasal 28 ayat (2) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atasu suku, agama, ras, dan golongan (SARA). (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved