Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SEJUMLAH nama elite politik disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ratna Sarumpaet.
Jaksa Rahimah mengungkapkan nama-nama itu dalam sidang perdana dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet dalam kasus ujaran kebohongan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Rahimah memaparkan, sejumlah elite politik yang menjadi saksi karena menerima foto dari Ratna yakni Achmad Ubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, calon presiden Prabowo Subianto, Sugianto, dan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso.
Hal tersebut, lanjut jaksa, dilakukan terdakwa untuk mendapat perhatian masyarakat, termasuk tim pemenangan calon presiden Prabowo-Sandiaga.
"Yang akhirnya pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," ujar jaksa.
Baca juga: Ratna Sarumpaet
Padahal, menurut jaksa, lebam yang ada di wajah Ratna Sarumpaet bukanlah karena pemukulan, melainkan karena tindakan medis, khususnya perbaikan wajah.
"Merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka, pengencangan kulit muka di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat," tutur jaksa.
Akibat rangkaian cerita bohong Ratna yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, tambah jaksa, menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Baca juga: Meski Mengaku Bersalah, Ratna Sarumpaet Ajukan Eksepsi
"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," tutur jaksa.
Baca juga: JPU Tuntut Ratna Sarumpaet dengan Hukum Pidana dan Pelanggaran IT
Tim jaksa dalam persidangan Ratna Sarumpaet terdiri dari lima orang yakni Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, dan Reza Murdani. (A-1)
Management politik pemerintahan Prabowo dinilai mendahulukan mensejahterakan pejabat dan mengesampingkan kesejahteraan rakyat
Lodewijk menjelaskan pemerintah sangat berkomitmen untuk memberantas praktik tambang ilegal, terutama yang mempunyai beking oknum pejabat.
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
Sebanyak 8.000 orang memenuhi area Istana Merdeka mengikuti rangkaian upacara yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Presiden Prabowo Subianto menerima ucapan selamat dari para Presiden dan Wakil Presiden terdahulu usai memimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi di Hari Kemerdekaan Indonesia.
Idrus menyampaikan bahwa Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan seluruh kader partai untuk berada di barisan terdepan dalam mengawal program pemerintah.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved