Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH nama elite politik disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ratna Sarumpaet.
Jaksa Rahimah mengungkapkan nama-nama itu dalam sidang perdana dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet dalam kasus ujaran kebohongan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Rahimah memaparkan, sejumlah elite politik yang menjadi saksi karena menerima foto dari Ratna yakni Achmad Ubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, calon presiden Prabowo Subianto, Sugianto, dan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso.
Hal tersebut, lanjut jaksa, dilakukan terdakwa untuk mendapat perhatian masyarakat, termasuk tim pemenangan calon presiden Prabowo-Sandiaga.
"Yang akhirnya pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," ujar jaksa.
Baca juga: Ratna Sarumpaet
Padahal, menurut jaksa, lebam yang ada di wajah Ratna Sarumpaet bukanlah karena pemukulan, melainkan karena tindakan medis, khususnya perbaikan wajah.
"Merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka, pengencangan kulit muka di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat," tutur jaksa.
Akibat rangkaian cerita bohong Ratna yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, tambah jaksa, menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Baca juga: Meski Mengaku Bersalah, Ratna Sarumpaet Ajukan Eksepsi
"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," tutur jaksa.
Baca juga: JPU Tuntut Ratna Sarumpaet dengan Hukum Pidana dan Pelanggaran IT
Tim jaksa dalam persidangan Ratna Sarumpaet terdiri dari lima orang yakni Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, dan Reza Murdani. (A-1)
KSPSI desak Presiden Prabowo pimpin Board of Peace (BoP). Modal historis KAA & GNB serta dukungan buruh global jadi kunci imbangi dominasi AS di Palestina.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Menlu Sugiono bertemu Wakil Palestina di PBB, bahas Solusi Dua Negara, Board of Peace, dan kesiapan Indonesia kirim pasukan perdamaian ke Gaza.
KOMISI I DPR RI akan mengawal hasil tindak lanjut dri keikutsertaan Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT Board of Peace di Amerika Serikat yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto
PRESIDEN Prabowo Subianto melakukan kunjungan Kerja ke Washington, Amerika Serikat hadir dalam pertemuan perdana atau KTT Board of Peace bersama setkab Teddy Indra Wijaya dan Bahlil Lahadalia
Kunjungan presiden prabowo subianto yakni menghadiri pertemuan perdana atau KTT Board of Peace, Komisi I minta penghentian kekerasan, memastikan perlindungan bagi warga sipil di Palestina.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved