Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SIDANG perdana kasus Ratna Sarumpaet yang digelar hari ini tidak dihadiri oleh satu pun pimpinan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Ratna hanya ditemani oleh anaknya Atiqah Hasiholan, sejumlah kerabat dan kuasa hukum.
"Ya tentu saja menyakitkan bagi Ibu Ratna. Beliau kan sudah dimanfaatkan oleh BPN dan sekarang ditinggalkan begitu saja sendirian hadapi proses hukum ini," kata Juru Bicara TKN Jokowi-Amin Ridlwan Habib di Jakarta, Kamis (28/2).
Bagi Ridlwan, kasus Ratna adalah hoaks paling menggegerkan Indonesia dan hampir membuat rakyat terpecah belah. Ridlwan menilai tidak hadirnya BPN dalam sidang Ratna disebut wajar karena mereka tidak mau mendapat efek negatif dari kasus hoaks itu.
"Bagi Ratna tentu sakit hati rasanya ya, dimanfaatkan lalu dilupakan bahkan dibiarkan menghadapi kasusnya sendirian, itu pasti menyakitkan hati," ujarnya.
Baca juga: Tak Dijenguk, Ratna Sebut Prabowo Sibuk Kampanye
Ridlwan mengingatkan sebelum terungkap, kasus Ratna yang dikabarkan dipukuli orang itu dimanfaatkan untuk menciptakan suasana marah terhadap pemerintah.
"Ada jumpa pers resmi dari kubu BPN saat itu, para pimpinannya juga bicara di media. Sekarang setelah Ratna disidangkan, mereka tiarap dan tidak mau membela Ratna," tuturnya.
Alumni S2 Intelijen UI itu menilai strategi lepas tangan BPN tidak akan bisa melepaskan stigma Ratna Sarumpaet sebagai pendukung Prabowo.
"Apalagi di persidangan Ratna membuat salam pistol 2 jari yang khas dan jelas ciri pendukung Prabowo. Masyarakat sudah percaya Ratna Sarumpaet adalah pendukung militan Prabowo," pungkasnya.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved