Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menganggap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet keliru.
"Terjadi kesalahpahaman antara JPU dan tim kuasa hukum," kata jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Sebelumnya tim kuasa hukum dalam sidang yang dilaksanakan Rabu (6/3) mengajukan eksepsi dan menyatakan bahwa surat dakwaan tidak lengkap dan tidak cermat.
Kuasa hukum Ratna menganggap tidak akan terjadi keonaran akibat berita hoaks tersebut sebagaimana yang ditulis dalam surat dakwaan.
Setelah dicermati, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan adalah keliru. Surat dakwa yang disusun sudah melalui berkas perkara dengan alat bukti yang sah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Menurut JPU, terlalu prematur untuk menyimpulkan bahwa keonaran tidak terjadi. Dalam surat dakwaan sudah jelas terjadi adanya keonaran dalam kasus ini.
"Sidang ini akan membahas benar atau tidaknya terjadi keonaran dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Jaksa.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Persiapannya Senyum-Senyum Saja
Sidang yang diagendakan adalah untuk mencari tahu kebenaran apakah terdakwa melakukan tindak pidana seperti menyebarkan ujaran kebencian dan keonaran.
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi dan menyatakan batal demi hukum.
Sebelumnya terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa akibat menyebarkan berita bohong. Ratna mengaku akan pergi ke Bandung pada Jumat, 21 September 2018, padahal Ratna menuju rumah sakit untuk operasi plastik wajah.
Dia berswafoto dalam kondisi muka bengkak dan lebam usai menjalani operasi wajah. Ratna juga mengirimkan foto wajah bengkak itu kepada beberapa rekannya dan karyawannya dengan mengaku karena dipukuli. (OL-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved