Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OKNUM anggota Satpol PP Kota Cimahi melakukan tindakan tidak menyenangkan saat menggelar razia protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Provinsi Sumatra Utara akan menerbitkan peraturan daerah yang secara khusus menjadi payung hukum penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Dari 6 pelanggar tersebut, 4 di antaranya dikenakan denda masing-masing Rp100 ribu karena tanpa menggunakan masker.
Gubernur Erzaldi mengatakan Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah mendapatkan 10.280 vial vaksin covid-19 Sinovac.
Kebijakan itu diambil seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Yusri mengatakan, setelah diselidiki oleh polisi dan Satgas Penanganan Covid-19 melalui keterangan saksi dan pengecekan di lapangan, acara itu tidak melanggar protokol kesehatan.
Manajemen bencana saat pandemi penting dilakukan karena ancaman covid-19 di pengungsian akan menjadi beban ganda.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2/2020,"
Kasus positif covid-19 di Sumsel bertambah.
Masih dilaksanakannya operasi yustisi tidak lepas dari upaya pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat yang tidak ingin didenda dikenakan sanksi kerja sosial. Sanksi itu berupa memungut sampah dan menyapu jalan raya.
Masih banyak yang abai menerapkan protokol kesehatan.
Heru mengaku belum bisa mengungkapkan rasio penurunan Covid-19 di Jatim saat diterapkan PPKM. Sebab, evaluasi PPKM masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap.
Jutaan orang meninggal karena terpapar Covid-19, tapi masa ada saja orang yang mengacuhkan protokol kesehatan
Dengan mengeluarkan SP3, maka masyarakat yang tidak puas bisa mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahannya.
Tubagus mengaku kedua kejadian itu jelas berbeda, sehingga penanganannya pun berbeda.
Gelar perkara itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono mengungkapkan Istana tidak pernah mengetahui bahwa Menteri Koordinator Airlangga Hartarto sempat terpapar virus Covid-19.
Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal itu diketahui dari survei mingguan yang dilakukan Satpol PP dan Polisi di Jawa Barat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved