Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pesta Dihadiri Raffi Tak Ada Unsur Pidana, Pengamat: Keluarkan SP3

Rahmatul Fajri
19/1/2021 20:05
Pesta Dihadiri Raffi Tak Ada Unsur Pidana, Pengamat: Keluarkan SP3
Aktor Raffi Ahmad (kiri) bersama sejumlah artis seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika pesta yang dihadiri selebritas Raffi Ahmad dan pesohor lainnya tidak ada unsur pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan, maka polisi harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Ia mengatakan dengan mengeluarkan SP3, maka masyarakat yang tidak puas bisa mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahannya.

"Masyarakat yang tidak puas bisa dan terbuka kemungkinannya untuk mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan pendapat penyidik kepolisian," kata Fickar ketika dihubungi, Selasa (19/1).

Ia mengatakan polisi harus menjelaskan alasan penghentian kasus dugaan protokol kesehatan di kediaman pembalap Sean Gelael itu. Penghentian tersebut harus terang benderang dan berlandaskan hukum, sehingga tidak memunculkan diskriminasi hukum di mata publik.

"Karena sikap diskriminatif justru akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat. Tidak hanya kepada kepolisian, tapi juga terhadap penegakan hukum pada umumnya," kata Fickar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pesta yang dihadiri selebritas Raffi Ahmad di kediaman Sean Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk memastikan apakah ada tindak pidana terkait Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri mengatakan gelar perkara tetap akan dilakukan untuk menentukan unsur pidana dan memastikan akan melanjutkan perkara atau tidak, meski dalam temuan awalnya, polisi tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara)," kata Yusri, kepada wartawan, Selasa (19/1).

Baca juga: Polisi: Bedakan Kasus Rizieq dan Pesta Raffi yang Dihadiri Ahok

Sebelumnya, Yusri mengatakan tiga pilar Satgas Penangan telah berangkat ke kediaman Sean Gelael. Ia mengatakan pesta itu dihadiri 18 orang dan digelar secara privat.

Selain itu, juga diketahui Raffi dan pesohor lainnya, seperti Anya Geraldine, Uus, Nagita Slavina, Gading Marten, dan Basuki Tjahaja Purnama telah menjalani tes swab antigen.

"Semua sudah kita ambil keterangan. Unsur Pasal 93 tidak ada karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan ada kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," kata Yusri.

Seperti diketahui, Raffi mendapat mendapatkan kritikan dengan hadir di pesta itu karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Kritikan itu dipicu karena Raffi baru saja divaksinasi covid-19 di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Panglima TNI Marsekal Hadi Pranoto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Raffi menerima vaksin covid-19 gelombang pertama itu sebagai perwakilan anak muda.

Melalui akun pribadinya, @raffinagita1717, Raffi menyampaikan permintaan maaaf. "Saya minta maaf kepada Jokowi, seluruh staf di Kementerian Sekretariat, dan seluruh masyarakat Indonesia," kata Raffi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya