Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan perbedaan kasus kerumunan Petamburan yang menyeret Rizieq Shihab dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pesta yang dihadiri selebritas Raffi Ahmad.
Tubagus mengaku kedua kejadian itu jelas berbeda, sehingga penanganannya pun berbeda.
Ia mengatakan kerumunan pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan dihadiri ribuan orang. Sedangkan, pesta di rumah pembalap Sean Gelael itu dihadiri 18 orang.
"Ya, beda kan yang satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja udah beda. Jangan dibandingkan, nggak equal lah itu. Bagaiamana rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang. Masa harus disamakan?" kata Tubagus, kepada wartawan, Selasa (19/1).
Meski demikian, ia mengatakan polisi akan membeberkan secara rinci mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pesta yang juga dihadiri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu. Ia mengatakan Polres Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara Rabu (20/1) untuk menentukan apakah melanjutkan kasus itu atau tidak.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara meski Persangkaan Atas Raffi belum Ditemukan
"Nanti gelar perkaranya bersama kita lihat ada tidak pidananya," kata Tubagus.
Seperti diketahui, Raffi mendapat mendapatkan kritikan dengan hadir di pesta itu karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Kritikan itu dipicu karena Raffi baru saja divaksinasi covid-19 di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Panglima TNI Marsekal Hadi Pranoto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Raffi menerima vaksin covid-19 gelombang pertama itu sebagai perwakilan anak muda.
Melalui akun pribadinya, @raffinagita1717, Raffi menyampaikan permintaan maaaf. "Saya minta maaf kepada Jokowi, seluruh staf di Kementerian Sekretariat, dan seluruh masyarakat Indonesia," kata Raffi.
Meski demikian, polisi bersama TNI dan aparat pemerintah daerah telah berangkat ke kediaman Sean Gelael untuk meminta keterangan lebih lanjut. Ia mengatakan pesta itu dihadiri 18 orang dan digelar secara privat.
Selain itu, juga diketahui Raffi dan pesohor lainnya, seperti Anya Geraldine, Uus, Nagita Slavina, Gading Marten, dan Basuki Tjahaja Purnama telah menjalani tes swab antigen.
"Semua sudah kita ambil keterangan. Unsur Pasal 93 tidak ada karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan ada kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(OL-4)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved