Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cianjur Masifkan Operasi Yustisi Prokes Hingga ke Kecamatan

Benny Bastiandy/Budi Kansil
20/1/2021 11:21
Cianjur Masifkan Operasi Yustisi Prokes Hingga ke Kecamatan
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur.(MI/BENNY BASTIANDY)

OPERASI yustisi penerapan protokol kesehatan berupa razia masker dan penyemprotan disinfektan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus berlangsung. Pelaksanaannya pun dilakukan hingga ke kecamatan, terutama di wilayah perbatasan dengan daerah lain.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi mengatakan terdapat beberapa wilayah kecamatan yang masih terus melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Itu terutama yang berada di perbatasan dengan kabupaten lain.

"Wilayah yang masih melaksanakan operasi yustisi berada di Kecamatan Campakamulya, Pasirkuda, Naringgul, dan ada yang inisiatif rekan-rekan gugus tugas kita di Kecamatan Agrabinta dan Cijati," kata Hendri selepas apel operasi yustisi dan penyemprotan disinfektan di halaman Pendopo Cianjur, Rabu (20/1).

Baca juga: Cegah Covid, Kemenkes Skrining Warga Terdampak Gempa Sulbar

Hendri menuturkan masih dilaksanakannya operasi yustisi tidak lepas dari upaya pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, kesadaran masyarakat masih harus terus ditingkatkan.

"Terutama pendisiplinan memakai masker," jelasnya.

Hendri menuturkan pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan di tingkat kecamatan tidak dikenai sanksi. Sejauh ini hanya sebatas imbauan agar masyarakat patuh.

"Operasi yustisi di tingkat kecamatan dilaksanakan 2-3 kali dalam seminggu. Tidak ada sanksi, hanya imbauan," jelasnya.

Berbeda dengan operasi yustisi yang dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi administratif berupa denda membeli masker maksimal 5 buah.

"Sekarang kita sedang membahas lagi soal perubahan sanksi. Jadi nanti kita upayakan dendanya minimal pembelian 5 buah masker," pungkasnya.

Penjabat sementara (Pjs) Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dodit Ardiana Pancapana mengatakan, selama adaptasi kebiasaan baru (AKB), yang menjadi fokus Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih diarahkan pendisiplinan penerapan 3M dan 3T.

Sesuai arahan kepala daerah, pelaksanaan AKB di Kabupaten Cianjur harus seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Pak Bupati menginginkan di Cianjur dilaksanakan AKB plus. Artinya, pelaksanaan AKB plus mengadopsi seperti PPKM," tutur Dodit. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya