Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Denda Pelanggar Prokes Perorangan Sehari Capai Rp83 Juta

Siti Yona Hukmana
20/1/2021 11:14
Denda Pelanggar Prokes Perorangan Sehari Capai Rp83 Juta
Personel gabungan menggelar Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Induk Rau, Serang, Banten.(ANTARA/Asep Fathulrahman)

OPERASI yustisi dalam mendisiplinkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Sebanyak 1.138 pelanggar yang terjaring dikenakan denda administratif pada Senin (18/1).

"Dengan nilai denda Rp83.639.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/1).

Masyarakat yang tidak ingin didenda dikenakan sanksi kerja sosial. Sanksi itu berupa memungut sampah dan menyapu jalan raya.

"Ada sebanyak 34.670 orang dikenakan sanksi kerja sosial," ujar Ramadhan.

Baca juga: Hasil Studi, Kekebalan Covid-19 Berlangsung Selama 5 Bulan

Ramadhan menyebut tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap 561.590 orang di seluruh Indonesia dalam 24 jam.

Sanksi lainnya yang dikenakan adalah teguran lisan terhadap 464.021 orang dan teguran tertulis sebanyak 61.751 orang.

Sementara itu, ada 10 restoran ditutup dalam waktu sehari. Ramadhan mengatakan puluhan restoran itu disegel karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Salah satunya, melanggar jumlah ketentuan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas ruangan.

Selain itu, restoran juga melanggar izin operasi hingga pukul 19.00 WIB.

Namun, layanan pesan antar tetap diperbolehkan sesuai jam operasional restoran.

Pemerintah mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa hingga Bali sepanjang 11-25 Januari 2021. Langkah ini dilakukan karena masih tingginya kasus penularan covid-19 di Indonesia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya