Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
OPERASI yustisi dalam mendisiplinkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Sebanyak 1.138 pelanggar yang terjaring dikenakan denda administratif pada Senin (18/1).
"Dengan nilai denda Rp83.639.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/1).
Masyarakat yang tidak ingin didenda dikenakan sanksi kerja sosial. Sanksi itu berupa memungut sampah dan menyapu jalan raya.
"Ada sebanyak 34.670 orang dikenakan sanksi kerja sosial," ujar Ramadhan.
Baca juga: Hasil Studi, Kekebalan Covid-19 Berlangsung Selama 5 Bulan
Ramadhan menyebut tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP telah melakukan penindakan terhadap 561.590 orang di seluruh Indonesia dalam 24 jam.
Sanksi lainnya yang dikenakan adalah teguran lisan terhadap 464.021 orang dan teguran tertulis sebanyak 61.751 orang.
Sementara itu, ada 10 restoran ditutup dalam waktu sehari. Ramadhan mengatakan puluhan restoran itu disegel karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Salah satunya, melanggar jumlah ketentuan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas ruangan.
Selain itu, restoran juga melanggar izin operasi hingga pukul 19.00 WIB.
Namun, layanan pesan antar tetap diperbolehkan sesuai jam operasional restoran.
Pemerintah mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa hingga Bali sepanjang 11-25 Januari 2021. Langkah ini dilakukan karena masih tingginya kasus penularan covid-19 di Indonesia. (OL-1)
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved