Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tidak Ada Pidana, Polisi Nyatakan Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad

Rahmatul Fajri
21/1/2021 14:19
Tidak Ada Pidana, Polisi Nyatakan Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus(Antara)

POLISI memastikan pesta di kediaman Ricardo Gelael di kawasan Prapanca, Mampang, Jakarta Selatan yang dihadiri selebritas Raffi Ahmad tidak memenuhi unsur pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari gelar perkara kemarin, tidak ditemukan dua alat bukti terkait pelanggaran Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Alasan yuridis yang tersangkut ke Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ini, setelah gelar perkara tidak dipenuhi, termasuk juga peraturan daerah, dan Kementerian Kesehatan," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

Yusri mengatakan, setelah diselidiki oleh polisi dan Satgas Penanganan Covid-19 melalui keterangan saksi dan pengecekan di lapangan, acara itu tidak melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Ekshibisionisme Terhadap Istri Isa Bajaj

Ia mengatakan acara yang digelar di hall basket di dalam rumah Ricardo itu memiliki luas 30x20 meter dan dihadiri 18 orang yang hadir secara spontan tanpa diundang.

"Memang ini sifatnya privat dan tuan rumah setiap tahun melaksanakan biasanya muat sekitar 200-300 orang, tapi karena situasi pandemi covid-19, ada teman dekatnya datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," kata Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan acara tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, seperti cek suhu tubuh dan dilakukan tes swab antigen. Hasilnya, ke-18 orang itu dinyatakan negatif covid-19.

Maka dari itu, ia mengatakan dengan tidak ditemukannya minimal dua alat bukti terkait pelanggaran protokol kesehatan, polisi telah menghentikan penyelidikan.

"Karena tidak terpenuhi persangkaan pasal dan tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Yusri.

Sebelumnya, viral di media sosial mengenai unggahan yang memperlihatkan Raffi Ahmad sedang berpesta bersama figur publik, seperti Anya Geraldine, Gading Marten, Sean Gelael, dan Basuki Tjahaja Purnama.

Raffi Ahmad kemudian mendapatkan kritikan karena baru saja menerima vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Panglima TNI Marsekal Hadi Pranoto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Raffi menerima vaksin covid-19 gelombang pertama itu sebagai perwakilan anak muda.

Melalui akun pribadinya, @raffinagita1717, Raffi menyampaikan permintaan maaaf. "Saya minta maaf kepada Jokowi, seluruh staf di Kementerian Sekretariat, dan seluruh masyarakat Indonesia," kata Raffi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya