Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Progresif PSBB

Putri Anisa Yuliani
21/1/2021 11:12
Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Progresif PSBB
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMPROV DKI Jakarta menghapus sanksi denda progresif bagi pelanggar peraturan PSBB. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Pria yang akrab disapa Ariza itu menyebut sanksi progresif dihapus karena tidak tercantum dalam Perda No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Sebelumnya, sanksi denda progresif hanya diatur dalam Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 yang terbit sebelum Perda 2/2020.

"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2/2020," kata Ariza di Balai Kota, Rabu (20/1).

Menurutnya, sanksi progresif pun tidak mungkin dimunculkan dalam pergub baru jika di dalam perda tidak tercantum.

"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja," pungkasnya.

Jika masih bersikeras memunculkan sanksi progresif, justru ia berpendapat Pemprov DKI akan melanggar tata perundang-undangan. Namun, ia memastikan pengawasan dan pendisiplinan aturan PSBB akan terus ditingkatkan meski tidak ada sanksi progresif.

Baca juga: Pemprov DKI Tetapkan Standarisasi Masker, Pelanggar Dikenai Sanksi

Sebelumnya, dalam Pergub 79/2020 beberapa jenis pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi progresif. Seperti pelanggaran tidak memakasi masker. Pada penindakan pertama akan disanksi denda administratif Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial selama 60 menit.

Jika warga tersebut kedapatan kembali mengulangi pelanggaran tidak memakai masker, denda akan meningkat menjadi Rp500ribu atau sanksi kerja sosial selama 120 menit. Sanksi progresif sebelumnya juga berlaku bagi restoran. Jika satu restoran melanggar aturan PSBB satu kali dapat didenda Rp2,5 juta. 

Apabila pelanggaran terjadi berulang, denda akan meningkat menjadi Rp5 juta dan maksimal Rp10 juta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik