Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KESADARAN sejumlah masyarakat berdisiplin memakai masker masih juga rendah. Terbukti selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih banyak warga Jakarta yang mengacuhkan aturan protokol kesehatan.
Untuk itu, Satpol PP DKI Jakarta gencar melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (19/1).
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, sebanyak 2.345 orang ditindak selama masa PPKM yang dimulai sejak 11 Januari.
"Sebanyak 2.315 orang melakukan sanksi kerja sosial. Lalu sebanyak 30 orang mendapatkan sanksi denda administratif. Total denda yang terkumpul karena pelanggaran masker Rp4,9 juta," jelas Arifin.
Kemudian ada satu unit restoran yang diberikan sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Denda yang terkumpul Rp2,5 juta.
"Restoran atau rumah makan yang mendapat sanksi pembubaran dan teguran tertulis ada sebanyak 73 unit. Lalu ada 11 unit yang mendapat sanksi pemberhentian sementara," papar Arifin.
Sementara itu pada perkantoran ada 3 perusahaan yang mendapat sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam karena melanggar protokol kesehatan. Ada sebanyak 23 perusahaan yang mendapat sanksi teguran tertulis. Total denda yang terkumpul selama PPKM adalah Rp7,4 juta. (OL-8)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
Lengkasi vaksinasi covid-19, selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berpergian jika tidak mendesak.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved