Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Selama PPKM, 2.345 Orang Ditindak Tidak Pakai Masker

Putri Anisa Yuliani
19/1/2021 20:15
Selama PPKM, 2.345 Orang Ditindak Tidak Pakai Masker
Ilustrasi(Antara)

KESADARAN sejumlah masyarakat berdisiplin memakai masker masih juga rendah. Terbukti selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih banyak warga Jakarta yang mengacuhkan aturan protokol kesehatan.

Untuk itu, Satpol PP DKI Jakarta gencar melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (19/1).

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, sebanyak 2.345 orang ditindak selama masa PPKM yang dimulai sejak 11 Januari.

"Sebanyak 2.315 orang melakukan sanksi kerja sosial. Lalu sebanyak 30 orang mendapatkan sanksi denda administratif. Total denda yang terkumpul karena pelanggaran masker Rp4,9 juta," jelas Arifin.

Kemudian ada satu unit restoran yang diberikan sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Denda yang terkumpul Rp2,5 juta.

"Restoran atau rumah makan yang mendapat sanksi pembubaran dan teguran tertulis ada sebanyak 73 unit. Lalu ada 11 unit yang mendapat sanksi pemberhentian sementara," papar Arifin.

Sementara itu pada perkantoran ada 3 perusahaan yang mendapat sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam karena melanggar protokol kesehatan. Ada sebanyak 23 perusahaan yang mendapat sanksi teguran tertulis. Total denda yang terkumpul selama PPKM adalah Rp7,4 juta. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik