Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Kubu RJ Lino menilai terjadi pelanggaran HAM dan ketidakpastian hukum dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut Pelindo II tersebut.
KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino
RJ Lino juga dapat melapor ke Dewan Pengawas KPK dan Komnas HAM dengan alasan perampasan kemerdekaan seturut UU HAM dan UUD 1945.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved