Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Rois Sunandar dalam kasus dugaan suap pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Senin (11/7).
Namun, adik dari Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ogah diperiksa dengan dalih kasusnya masih dalam proses praperadilan.
"Tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/7)
Selain Rois, tiga saksi lain juga mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus ini. Menurut hasil penyidkkan, mereka semua memiliki alasan berbeda.
Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan Endarto mangkir dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji. Pihak swasta Jimmy Budhijanto mangkir dengan alasan sedang isolasi mandiro.
"Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 sampai dengan 2020, tidak hadir dan tanpa keterangan," ujar Ali.
KPK bakal memanggil ulang mereka. Mereka semua diminta tidak mangkir lagi dalam pemanggilan berikutnya karena keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
"KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tutur Ali.
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Ia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-8)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved