Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya meminta penundaan sidang praperadilan dengan pemohon praperadilan Mardani Maming karena masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa persiapan ini penting. Dalam hal ini, pihaknya sedang menyiapkan bahan jawaban pada persidangan praperadilan pekan depan.
Baca juga: Bersama Denny Indrayana, Eks Pimpinan KPK BW Kini Bela Mardani Tersangka Korupsi
"Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sidang praperadilan tersebut, kata dia, seharusnya berlangsung pada hari Selasa (12/7). Akan tetapi, ditunda hingga Selasa (19/7) karena pihak KPK berhalangan hadir.
Ali menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak menghalangi upaya penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bambu tersebut.
Menurut Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka, tidak menyentuh substansi pokok perkara.
"Jadi, tidak menyentuh aspek materiel, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dalam penyidikan oleh KPK," ujar Ali.
Ali mengatakan bahwa penyidikan perkara ini secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai dengan undang-undang.
"KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi triger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait," ucap Ali.
Sebelumnya, pada hari Senin (27/5) Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, merasa keberatan atas penundaan sidang praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
"Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi, persoalan di sini alasannya menunda sidang untuk mempersiapkan dokumen, menurut saya kurang tepat," kata Bambang dalam persidangan di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7). (Ant/OL-6)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved