Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TERSANGKA kasus korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Juni 2022 lalu. Ketua DPD PDIP Kalsel ini didampingi kuasa hukum yakni eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan juga eks Wamenkumham Denny Indrayana.
Dikutip dari berkas permohonan praperadilan Bendum PBNU tersebut pada Rabu (13/), selain BW dan Denny terdapat 26 kuasa hukum lainnya. Dalam salinan berkas tersebut disebutkan bahwa 28 advokat dan konsultan hukum dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.
Dalam surat perlihal permohonan praperadilan tanggal 27 Juni 2022, ke 28 pengacara dan kuasa hukum mendampingi Mardani H Maming menandatangi surat tersebut. Surat itu sendiri ditujukan untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BW diketahui menjabat Wakil Ketua KPK saat zaman Abraham Samad menjadi Ketua KPK. BW menduduki kursi pimpinan KPK dari Desember 2011 hingga Februari 2015 dan bersuara lantang saat menetapkan tersangka KPK pada masa jabatannya.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti, jadi kalau saya ini (beracara) jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW di PN Jaksel.
BW mengaku ada kepentingan yang jauh lebih besar dan yang harus dipertukarkan untuk maju mendampingi Mardani H Maming di praperadilan.
"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ, itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," papar dia.
Sementara itu, Denny Indrayana sendiri saat ini masih terganjal dalam kasus payment gateway. Denny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan sistem pembayaran paspor online (payment gateway). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam beberapa waktu lalu menegaskan kelanjutan kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Denny Indrayana berada dalam penyidikan Polri.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Sempat Minta Kewenangan Tambahan ke Kapolri
Hal tersebut disampaikan oleh Ashari Syam merespons perkembangan kasus Payment Gateway yang dikabarkan telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta.
"Jadi sekarang masih pemenuhan P19. Kalau semua sudah diperiksa, diberikan lagi ke kejaksaan," kata dia beberapa waktu lalu. (RO/OL-6)
Penuntasan kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi ujian penting bagi integritas dan citra institusi penegak hukum
KETERBUKAAN status kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya
Belum ada kejelasan dari perkara kasus payment gateaway ini, termasuk status hukum kepada para tersangka.
Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus itu mangrak selama 10 tahun
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved