Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Sudah Siap Ajukan Banding sebelum Hasto Diberi Amnesti

Candra Yuri Nuralam
31/7/2025 23:16
KPK Sudah Siap Ajukan Banding sebelum Hasto Diberi Amnesti
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(Dok. MGn)

PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Tentu kita dari Kedeputian, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU, ya, kita akan ajukan banding sejauh ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025, menanggapi keputusan pemberian amnesti Hasto.

Asep mengatakan, banding diajukan karena putusan Hasto tidak sesuai dengan kemauan jaksa. Terbilang, dakwaan terkait perintangan penyidikan ditolak.

“Cuma satu kan (yang diterima), ada dua dakwaan, cuma satu dakwaan yang dikabulkan, kemudian juga terkait dengan lamanya vonis,” ucap Asep.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara 3,5 tahun kepada dia. Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya